Terungkap 4 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga Sopir Taksi Online di Sukoharjo

Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo. (Foto: Bayu Ardi Isnanto)

Henry Taryatmo (41) ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan 4 orang sekeluarga di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo. Merasa terdesak jatuh tempo utang, Henry ingin memiliki mobil korban dengan cara menghabisi nyawa korban, Rabu (19/8) dini hari. (Baca: Cerita Tetangga Sopir Taksi Online yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Bersama Keluarga)

Henry bersahabat sejak kecil dengan Suranto (42) yang merupakan kepala keluarga korban. Istri dan anak Suranto, Sri Handayani (36), Rafael (10) dan Dinar (6) pun sudah akrab dengan Henry.

“Tidak ada dendam. Pelaku benar-benar terdesak, karena utangnya Rp 60 juta (kepada pihak lain) jatuh tempo pada hari itu (Rabu),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho usai rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020) seperti dilansir dari detik.com.

1. Sempat bayar setoran

Terungkap dalam rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8), malam itu Henry datang ke rumah korban, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, untuk mengembalikan mobil dan membayarkan setoran. Selain teman sejak kecil, Henry dan Suranto adalah mitra bisnis rental mobil dan taksi online.

Henry tiba di rumah korban pukul 01.00 WIB. Karena sudah biasa, Henry langsung masuk ke rumah korban dan memasukkan mobil ke garasi. Pelaku tahu rumah korban tidak pernah dikunci.

Baca Juga :  Turis di Batam Takut Naik Taksi Online, Ini Penyebabnya

Sempat ditemui Sri Handayani, Henry kemudian memesan ojek online untuk pulang namun gagal berkali-kali. Henry dipersilakan menunggu di ruang tamu. Sri Handayani lalu kembali masuk ke kamar yang berisi suami dan dua anaknya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Henry baru melancarkan aksinya. Dia menuju ke dapur untuk mengambil pisau. Pisau dia sembunyikan di belakang celana.

Henry lalu memanggil-manggil korban untuk berpamitan pulang. Henry sempat menyerahkan uang setoran sebanyak Rp 250 ribu kepada Sri.

Tiba-tiba Henry menusukkan pisau tiga kali ke arah ulu hati dan perut Sri hingga tergeletak. Suranto kemudian terbangun dan turut dibunuh. Dua anak korban yang berada di kamar ikut dibunuh karena menangis.

“Saat memberikan uang setoran, pelaku dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan kepada istri korban,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam rekonstruksi pembunuhan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

2. Bersihkan diri di TKP

Tak langsung meninggalkan lokasi, Henry terlebih dahulu menuju kamar mandi untuk membersihkan diri. Bahkan pelaku sempat mengambil minuman di dalam kulkas korban.

Baca Juga :  Dirjen Perhubungan Darat Sebut Akhir Januari 2018 Seluruh ASK Telah Memenuhi Syarat

“Setelah melakukan tindak pembunuhan, pelaku sempat membersihkan diri di kamar mandi,” kata Kapolres.

Beberapa saat kemudian, pelaku masuk ke kamar korban untuk mencari BPKB kendaraan. Selain itu, pelaku juga mencari dompet korban untuk diambil KTP-nya. KTP diambil agar pelaku lebih mudah menjual kendaraan tersebut.

Saat di garasi, Henry melihat ada sepeda motor korban. Dia lalu menaiki motor Honda Mega Pro itu untuk membuang sejumlah barang bukti, seperti baju, dompet, kunci rumah dan pisau ke sungai.

“Pelaku pergi membawa satu kendaraan roda dua, dititipkan di suatu tempat. Kemudian dia kembali ke rumah naik ojek online. Lalu korban mengambil mobil Avanza,” kata Bambang.

Pada pagi harinya, Henry menjual mobil tersebut kepada seseorang dengan nilai Rp 82 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utangnya yang sudah jatuh tempo pada hari itu, yakni sekitar Rp 60 juta.

3. Pelaku tidak menyesal

Jenazah baru ditemukan warga pada Jumat (21/8) malam karena tercium bau yang menyengat dari rumah korban. Polisi dapat menangkap Henry di rumahnya pada Sabtu (22/8) pukul 04.00 WIB.

Dalam proses penangkapan, Henry disebut melawan dan tidak kooperatif. Polisi pun terpaksa menembak kedua betis pelaku.

Baca Juga :  PT Pos Indonesia Tak Gentar Hadapi Go-Jek Cs, Ini Alasannya

“Dia melawan, tidak kooperatif,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho.

Selama proses penyidikan, kata Nanung, tidak tampak penyesalan dari Henry. Meskipun yang dia bunuh adalah sahabat karibnya.

“Tidak ada rasa bersalah. Biasa aja. Biasanya saya nangkap orang itu menyesal. Tapi ini nggak,” kata Nanung.

4. Tak ada kelainan jiwa

Mengenai kondisi kejiwaan pelaku, Nanung mengatakan normal. Pelaku disebut melakukan aksinya secara sadar.

“Kondisi kejiwaan normal. Dia sadar melakukan aksinya,” ujar dia.

Nanung mengatakan pelaku sudah memiliki pemikiran untuk membunuh korban agar bisa memiliki mobil korban. Pikiran itu direalisasikan pelaku saat menyerahkan setoran rental mobil ke rumah korban.

“Rencana itu saya kira pasti ada sebelumnya. Tapi dia mengaku punya pikiran itu satu jam sebelum melakukan pembunuhan,” kata dia.

Polisi pun yakin peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana. Henry dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(TOW)

Loading...