Lewat Petisi Ini Masyarakat Meminta Dishub Batam Cabut Larangan Ojek Online

Mulai 1 Juni 2017, Dinas Perhubungan Kota Batam secara resmi memberlakukan Surat Edaran (SE), yang berisi larangan ojek online beroperasi di daerahnya. Menurut Ketua Dishub Batam Yusfa Hendri, langkah ini diambil untuk menghindari gesekan antar pengojek di tengah masyarakat.

Bukannya mendapat dukungan, justru kebijakan tersebut diprotes oleh masyarakat yang menilai keberadaan ojek online telah membuat hidup mereka lebih nyaman, aman dan murah dalam menggunakan transportasi.

Masyarakat pun menilai pemerintah telah mengambil kebijakan yang tidak populis, karena ditengah sengkarut masalah transportasi umum yang banyak tidak layak guna, justru melarang ojek online yang dinilai lebih efektif.

Menyikapi kebijakan pemerintah Batam tersebut, seorang warga yang menyambut baik kehadiran ojek online di Batam, menulis sebuat petisi ditujukan untuk Dishub dan Wali Kota Batam.

Berikut isi petisi tersebut:

Saya merupakan seorang warga Batam yang sudah belasan tahun tinggal di kota ini. Meskipun tidak lahir di Batam, tetapi saya tau betul bagaimana perkembangan kota ini sejak saya mulai menetap pada tahun 2000. Transportasi umum masih menjadi masalah di kota ini sampai pada beberapa tahun belakangan muncul ojek online yang mulai dilirik oleh masyarakat kota Batam, termasuk saya salah satunya. Hal ini dikarenakan angkutan-angkutan umum (terutama mobil-mobil angkot dan bis) yang ada di kota ini banyak yang tidak layak beroperasi melihat kondisi fisiknya yang mungkin tidak akan lolos uji KIR saat ini. Selain itu, masalah keamanan dan kenyamanan juga menjadi prioritas kami. Hal lain yang menjadi pertimbangan kami memilih ojek online ialah efektifitas waktu dan tenaga dalam menggunakannya.

Saya sendiri sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta, sehari-hari selalu menggunakan ojek online untuk pulang pergi kantor.  Biaya yang terjangkau dan efektifitas yang mereka berikan menjadi faktor utama saya dan teman-teman kantor untuk lebih memilih ojek online.

Tak hanya membantu kami dalam transportasi, tetapi ojek online juga membantu kami dalam hal-hal lain seperti memesan makanan dan mengirim barang. Kenapa? Karena ojek-ojek konvensional yang ada belum tentu mau melakukan hal-hal tersebut dengan biaya yang sama dengan yang disediakan ojek online! Ini yang paling kami sayangkan sebagai masyarakat kota Batam.

Apalagi melihat cara Dishub Kota Batam dengan mengeluarkan surat penghetian operasional dengan menggunakan Permenhub No 26 Tahun 2017 yang sangat tidak tepat.

Bahkan salah satu Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Batam, Pak Budi Mardianto juga melihat hal ini sangat tidak tepat. Tentu saja kalau kita baca Permenhub itu alasannya karena peraturan tersebut mengatur kendaraan umum roda empat bukan roda dua, sehingga seharusnya tidak bisa dipakai sebagai landasan dalam menghentikan beroperasinya ojek online di Batam.

Selain dari sisi pengguna jasa seperti saya, kami juga prihatin melihat para pengemudi ojek online yang terpaksa harus kehilangan mata pencaharian mereka. Jumlahnya bukan hanya ratusan tapi ribuan orang yang harus kehilangan pekerjaannya!!

Maka dari itu melalui petisi ini saya harap Dishub Kota Batam mulai mengoreksi langkah yang telah diambil dan segera mengambil keputusan. Meskipun ini menurut mereka hanya pemberhentian sementara yang bahkan tidak ada yang tau sampai kapan. 

Saya sebagai warga kota Batam menghimbau agar keputusan ini segera dicabut agar tidak semakin merugikan banyak pihak termasuk kami sebaga warga kota Batam yang memang selama ini belum mendapatkan pelayanan transportasi yang sebaik ojek online sampai dengan saat ini. Batam yang bercita-cita menjadi smart city harusnya semakin mendukung keberadaan ojek online ini di Kota Batam sebagai kota transit yang tak pernah sepi ini.

Lihat: https://www.change.org/p/walikota-batam-meminta-dishub-batam-cabut-larangan-ojek-online?recruiter=748758583&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink&utm_campaign=share_petition

Petisi ini akan dikirim ke:

  • Walikota Batam
  • Kementerian Perhubungan
  • Ir. Budi Karya Sumadi

(tow)

Loading...