SE Keluaran Dishub Klaten Belum Menemukan Titik Temu

Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk pengendalian ojek online dan ojek pangkalan yang beroperasi di sepanjang jalan Kabupaten Klaten. Kendati demikian, hingga kini kesepakatan antara kedua moda transportasi tersebut masih belum menemui titik terang.

Baca: Mediasi Ojek Online dan Pangkalan Klaten Belum Ada Titik Temu

Dalam SE yang tertuang pada tanggal 8 November No. 551/2/5251/24 tersebut, ada beberapa hal yang telah dikeluarkan oleh Dishub untuk pengaturan ojek online dan ojek pangkalan, diantaranya titik jemput bagi ojek online ditentukan 500 meter dari pangkalan ojek, dan satu lagi yakni kuota ojek online tidak boleh melebihi jumlah ojek pangkalan yang ada.

Baca Juga :  Grab Melihat Peluang Besar di Sektor Pengiriman

Hanya saja, salah satu pengemudi ojek pangkalan, Triyanto (45) mengaku bahwa pembatasan titik jemput sejuah 500 meter itu dianggap masih kurang tepat. Pasalnya, jarak tersebut dinilai terlalu dekat dibanding dengan kota-kota lain yang rata-rata sejauh 1 kilometer. Dirinya khawatir, perdebatan antara kedua noda transportasi itu masih bisa terjadi apabila jaraknya terlalu dekat.

“Sekarang kita tahu ada beberapa ojek online yang sudah mulai ngeyel ambil penumpang di zona terlarang. Biasanya hal itu terjadi di kawasan Stasiun dan Terminal Klaten,” ujarnya Selasa (14/11/2017).

Baca: Lokasi Penjemputan Ojek Online yang Diatur Memberatkan Penumpang di Klaten

Sementara itu salah satu pengurus ojek online Grab Klaten, Tri Hatmoko justru mendukung penuh langkah yang sudah diambil oleh Dishub Klaten. Bahkan pihaknya juga meminta kepada berbagai pihak apabila melihat pengemudi Grab masuk ke zona merah bisa dilaporkan untuk diberikan sanksi internal.

Baca Juga :  Perhatikan Protokol Kesehatan, Aplikator Ojek Online Diapresiasi Menhub

“Kami juga siap diberi sanksi denda oleh Dishub apabila ada pengemudi yang melanggar. Untuk saat ini kami masih terus melakukan pendataan terhadap driver kami yang beroperasi di Klaten, terkahir kali ada sekitar 100-an driver yang aktif,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Dishub Klaten mengatakan bahwa SE tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas lingkungan di Klaten bisa berlangsung aman. Pasalnya untuk saat ini pengoperasian kedua moda transportasi itu tidak ada aturan pelanggaran atau pemberian izin, sehingga pihaknya juga secara jelas tidak bisa memberikan aturan ketat untuk keduanya.

(klaten.sorot/tow)

Loading...