Dishub Jatim Sebut Perusahaan Taksi Online Harus Terkoneksi dengan Dirjen dan Dishub Provinsi

Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) meminta perusahaan taksi online untuk segera menaati Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Di dalam pasal itu dijelaskan perusahaan aplikasi harus terhubungkan dengan Dirjen Perhubungan Darat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi.

Baca:

“Karena itu perusahaan aplikasi segera menghubungkan dengan dishub, seperti yang tertuang dalam permenhub. Saya kira perusahaan aplikasi juga menyambut baik permenhub 108, yang didalamnya ada pasal bahwa aplikasinya di online dihubungkan dengan Kementrian Perhubungan,” kata Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi, dikonfirmasi, Selasa (14/11).

Baca Juga :  Lagi, Taksi Online dan Angkutan Umum di Batam Terlibat Bentrok

Dengan begitu nantinya dishub bisa memantau dan mengontrol kendaraan yang dikeluarkan oleh perusahaan aplikasi memiliki izin dari dishub.

“Jadi jangan dimasukkan dalam aplikasi kendaraan yang belum mendapatkan izin,” jelasnya.

Kontrol ini nantilah yang akan menjadi bekal untuk memantau kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dimana Jatim memberikan 4.450 kendaraan yang diperbolehkan.

Wahid juga berharap, perusahaan aplikasi ini seluruhnya memiliki cabang di provinsi. Kantor tersebutlah nanti yang terhubung dengan Dishub Provinsi. Sedangkan perusahaan aplikasi yang sifatnya di pusat, terhubung dengan Direktorat Perhubungan darat. Sebab, dalam Permenhub disebutkan, kendaraan yang operasi di dalam provinsi izin diberikan oleh provinsi. Tapi yang lintas provinsi izin diberikan Direktorat Perhubungan Darat.

Baca Juga :  Kurangi Sampah Plastik, Ojol Digandeng KLHK untuk Memakai Tas Belanja Guna Ulang

“Artinya apa.. perusahaan aplikasi di pusat harus online dengan Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Izin yang diberikan aplikasi itu adalah kendaraan yang dapat izin dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat,” bebernya.

Hanya saja, masih menurutnya, hingga sekarang belum ada perusahaan aplikasi yang menyambungkan dengan Dishub Jatim. Kendati demikian, pihaknya optimis koneksi ini nantinya akan segera dilakukan. Mengingat tidak hanya pihaknya saja yang mewajibkan hal itu. Namun juga direktorat jenderal perhubungan darat dan tertuang dalam permenhub 108 tahun 2017.

Sementara itu, terkait stiker yang bakal memberikan penanda setiap trayeknya. Diungkapkan oleh Wahid bahwa stiker tersebut terhubung dengan barcode. Dan bisa dicek di Dinas Perhubungan. Ini nanti sekaligus mengantisipasi jika nantinya terjadi pemalsuan pada stiker yang rencananya berbentuk bulat tersebut.

Baca Juga :  Cerita Pedagang Sate di Lenteng Agung, Penghasilan Melonjak 70 Persen Setelah Jadi Mitra Go-Food

Sebelumnya, pemasangan stiker itu sendiri termuat di pasal 27 ayat (1) dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Sesuai pasal itu, stiker berbentuk bulat berdiameter 15 sentimeter akan dipasang di kaca depan kanan atas dan kaca belakang. Adapun informasi yang harus termuat di striker itu wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan disertai latar belakang logo Perhubungan.

“Stiker ini dipasang di bagian depan dan belakang,” kata Wahid.

(seruji.co/tow)

Loading...