Komplotan Begal yang Tembaki Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

Epi Hanapi (45) sopir taksi online saat melaporkan aksi pembegalan yang dialaminya ke Polres Lebak, Rabu (19/5/2021).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Polres Lebak menangkap lima pelaku begal taksi online di wilayah Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, beberapa jam setelah korban melapor. Korban, Cepi Hanapi (47) mengalami kejadian nahas pada Rabu (19/5) dini hari.

Pada hari yang sama Cepi melapor ke polisi. Ia lantas menjalani visum di RSUD Lebak dan dimintai keterangan. Malamnya, polisi menangkap empat pelaku begal di rumah mereka masing-masing.

Pelaku sebetulnya berjumlah 5 orang, 4 orang menyamar sebagai penumpang dan satu orang menggunakan mobil mengikuti dari belakang,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, Kamis (20/05/2021).

Korban ditembak menggunakan air softgun dan dipukuli empat pelaku yang menyamar sebagai penumpang. Cepi lantas keluar mobil dan mengajak duel para begal tapi komplotan itu kabur dari lokasi kejahatan di tengah kebun sawit tersebut.

Baca Juga :  Terbongkar! Peretas Data Uber adalah Pria Berusia 20 Tahun

Masih pada hari yang sama, Rabu (19/5) sore, polisi mengidentifikasi para pelaku. Hingga kemudian malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, polisi meringkus seluruh tersangka.

Pertama [ditangkap] dua orang tersangka di wilayah Rangkasbitung (Lebak). Kemudian kami melakukan pengejaran ke tersangka lain dan Alhamdulilah kurang dari 24 jam kelima pelaku bisa kita lakukan penangkapan,” terang dia.

Tak hanya membawa dua air softgun, pelaku juga mempersenjatai diri dengan alat setrum yang dibeli secara online. Kedua benda itu beserta satu buah mobil pelaku dijadikan alat bukti kejahatan oleh polisi.

Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Kemudian pasal 1 Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga :  Taksi Online Dilarang Ambil Penumpang di Bandara Ngurah Rai

Dan UU RI nomor 8 tahun 1948 jo Perkap nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, ancaman 15 tahun kurungan penjara,” terang Ade.

Sebelumnya Cepi Hanapi, seorang taksi online menjadi korban begal. Kendati menjadi korban, Cepi tetap melawan komplotan penjahat sekalipun ia sempat ditembaki menggunakan air softgun sebanyak 10 kali.

Berikut identitas pelaku begal taksi online yang ditangkap oleh Polres Lebak :

1) AG (25), tidak bekerja, warga Rangkasbitung, Lebak, Banten.

2) RD (20), tidak bekerja, warga Cileles, Lebak, Banten.

3) RFD (16), pelajar, warga Rangkasbitung, Lebak, Banten.

4) IM (21), pelajar, warga Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Duh! Diduga Terobos Pintu Perlintasan, Driver Ojek Online Tewas Tersambar Kereta di Kokrosono

5) FB (24), pelajar, warga Rangkasbitung, Lebak, Banten.

(TOW)

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia

Loading...