Video Viral Driver Ojol Kecebur saat Banjir, Hotman Paris Beri Sindiran: Nasib Rakyatmu

Hotman Paris Hutapea (Foto: Ismail/detikHOT)

Belakangan viral video driver ojek online tercebur saat banjir hingga menuai komentar dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Driver itu awalnya berjalan biasa saja dan tampak memandangi layar ponsel.

Ia tak menyadari jika di tengah genangan air itu ada lubang.

Alhasil saat dirinya berjalan, tubuhnya langsung terperosok ke dalam lubang.

Video itu dengan cepat menyebar di media sosial dengan sejumlah netizen mengungkapkan rasa simpatinya.

Seperti diketahui banjir memang kembali menggenangi sejumlah wilayah Jakarta sejak Sabtu (8/2/2020) setelah diguyur hujan.

Hotman Paris Hutapea termasuk salah satu publik figur yang merasakan dampak banjir ini.

Ketika melihat video driver ojek online tercebur karena lubang tertutup genangan, ia pun merasa miris.

Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris Hutapea di akun Instagramnya.

Ia mengunggah ulang video driver ojek online itu dengan caption menyentil pemerintah.

Hotman Paris rupanya tak habis pikir hujan yang berdurasi 6 jam bisa membuat banjir dan celaka.

Baca Juga :  Driver Ojek Online jadi Korban, Polisi Bentuk Tim Khusus Atasi Kejahatan Jalanan di Sleman Yogyakarta

“Nasib rakyatmu! Cuma hujan 6 jam ! Cuma!!!!,” tulisnya.

Meski captionnya singkat, padat, dan jelas, unggahan Hotman itu langsung menuai bermacam komentar dari pengguna Instagram.

Sebelumnya, Hotman juga memberikan sindirannya saat wilayah ibu kota kembali direndam banjir pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.

Genangan air tersebut disebabkan oleh hujan deras yang mengguyur Jakarta semalaman.

Dikutip TribunSolo.com dari TribunWow.com, tercatat setidaknya ada 28 titik lokasi yang tergenang banjir di Jakarta.

Ketinggiannya pun beragam, dari puluhan sentimeter hingga tertinggi lima meter.

Hal ini membuat pengacara Hotman Paris Hutapea turut memberikan tanggapannya.

Ia diketahui mengunggah sebuah video di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Sabtu (8/2/2020).

Video tersebut berisi perihal kondisi banjir di sebuah ruas jalan di Jakarta.

Hotman juga menuliskan keterangan dalam unggahannya itu.

“Kota yg aku banggakan! Hujan 6 jam aja ngak bisa si atasin!,” tulis Hotman.

Ia tampak kecewa dengan kinerja pemerintah daerah yang tak mampu mengatasi genangan banjir.

Baca Juga :  Berujung Damai, Polisi Bebaskan Pegawai Kopi Yor yang Menganiaya Emak-emak Driver Ojek Online

Terlebih banjir tersebut disebabkan oleh hujan yang terjadi selama enam jam.

Apabila sistem drainase berfungsi secara baik, maka tak akan ada air yang menggenang.

Meski demikian, Hotman Paris tidak menyebutkan kepada siapa sindiran itu ia lontarkan.

Sebelumnya masih berkaitan dengan banjir, Hotman Paris Hutapea pernah mendorong kepada seluruh lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mengajukan gugatan class action atas bencana banjir yang melanda Jakarta.

Melalui jalur hukum gugatan class action, masyarakat Jakarta bisa menuntut ganti rugi akibat banjir yang terjadi pada Rabu (1/1/2020) lalu.

“Kejadian banjir Jakarta itu sangat mirip gugatan-gugatan class action yang diajukan masyarakat di negara Barat. Halo, LBH jangan mengaku dirimu LBH.”

“Ayo segera ajukan class action, gugatan ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta. Class action, gugatan ganti rugi triliunan rupiah,” kata Hotman melalui akun Instagramnya, Sabtu (4/1/2020).

Baca Juga :  Biar Nyentrik Driver Ojek Online ini Naik Vespa Matic Kuning, Tapi...

Hotman berpendapat bencana banjir Jakarta telah memenuhi unsur gugatan class action. Untuk itu, LBH tidak perlu lagi ragu melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Saya melihat telah memenuhi syarat semuanya untuk gugat class action.”

“Kalau LBH, jangan dipakai LBH hanya untuk loncatan karir karena Anda belum mendapatkan pekerjaan. Salam Hotman Paris,” ujarnya.

Merujuk pada buku Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Actions) yang disusun oleh Amanda Cornwall, Boedhi Wijardjo, Mas Achmad Santosa, dan Sulaiman N terbitan ICEL, PIAC dan YLBHI, 1999, class action merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah orang (jumlah yang tidak banyak).

Dalam hal ini bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat yang berjumlah ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian.

Tuntutan class action adalah ganti kerugian secara individual ataupun komunal.

Artikel ini telah tayang di https://video.tribunnews.com/view/123326/video-viral-driver-ojol-kecebur-saat-banjir-hotman-paris-beri-sindiran-nasib-rakyatmu

Loading...