Tak Hanya Penumpang, Pengemudi Taksi Online juga Dilindungi Jasa Raharja

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada setiap penumpang dan pengemudi angkutan sewa khusus (berbasis aplikasi/taksi online), pada Hari Rabu, 02 Mei 2018, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan, PT Jasa Raharja Putera Cabang Palembang, dan Koperasi Mitra Usaha Trans Cabang Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (Iuran Wajib) dan Asuransi Tanggung Gugat Penumpang PT Jasa Raharja Putera Kendaraan Angkutan Sewa Khusus.

PKS tersebut berisi kesepakatan tentang penyetoran IWKBU dan Asuransi Tanggung Gugat Penumpang sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: SK.3244/AJ.801/DJP/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Angkutan Sewa Khusus.

Baca Juga :  Gojek dan Grab Berkomitmen Membantu Mitra Terkait Penangguhan Cicilan Kendaraan

Dalam PKS yang ditandatangani di Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Palembang tersebut, disebutkan bahwa Koperasi memiliki kewajiban untuk menyetor Iuran Wajib dan Asuransi Tanggung Gugat Penumpang kepada PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Jasa Raharja Putera setiap tahunnya.

Iuran Wajib dan Asuransi Tanggung Gugat tersebut dipungut dari penumpang angkutan sewa khusus yang berada di bawah kendali operasional Koperasi. Selanjutnya, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera akan memberikan santunan kecelakaan bagi penumpang dan pengemudi angkutan sewa khusus dengan ruang lingkup pertanggungan sejak penumpang dan pengemudi naik kendaraan di tempat pemberangkatan hingga turunnya di tempat tujuan.

Adapun jumlah santunan yang akan diberikan kepada peumpang dan pengemudi angkutan sewa khusus sesuai sifat cederanya adalah maksimal 75 juta rupiah untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban yang sah, 75 juta rupiah bagi korban cacat tetap, 30 juta rupiah bagi korban yang membutuhkan biaya perawatan, 1 juta rupiah untuk biaya P3K, 500 ribu rupiah untuk biaya Ambulance, serta 6 juta rupiah untuk biaya penguburan.

Baca Juga :  Organda Desak Gubernur Kepri Tak Keluarkan Izin Taksi Online

Khusus biaya penguburan akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki Ahli Waris. Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama tersebut, diharapkan pemilik/operator perusahaan kendaraan angkutan sewa khusus dapat lebih taat dalam memungut serta menyetorkan Iuran Wajib dan Asuransi Tanggung Gugat Penumpang sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam memberikan layanan transportasi yang aman bagi para penumpang.

Hal ini juga mendukung keberlangsungan program asuransi kecelakaan penumpang umum sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sehingga penumpang dan pengemudi mendapat kepastian perlindungan jika terjadi kecelakaan yang melibatkan Angkutan Sewa Khusus di wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Dinkes DIY dan Grab Gelar Vaksinasi Massal untuk Ojek Online Grab, Lansia dan Difabel

(keuangan.co/tow)

Loading...