Organda Desak Gubernur Kepri Tak Keluarkan Izin Taksi Online

Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) meminta Gubernur Kepri H Nurdin Basirun tidak gegabah dalam menerbitkan izin angkutan non-trayek yang merupakan kerja sama dengan perusahaan aplikasi online.

Hal ini disampaikan Ketua Organda Provinsi Kepri, Syaiful kemarin. ”Kami harap Pemprov Kepri agar melakukan kajian dulu terhadap kebutuhan angkutan khusus di Kota Batam dan Kepri umumnya. Tentunya dengan melibatkan lembaga yang mempunyai sertifikasi,” kata Syaiful.

Baca:

Ia juga mendesak kepada Gubernur Kepri untuk sementara ini jangan mengeluarkan izin angkutan khusus sampai dengan dikeluarkannya hasil survei atau hasil kajian tentang kebutuhan angkutan nontrayek oleh lembaga survei atau lembaga kajian yang kredibel dan bersertifikasi ”Kenapa kami sampai demikian, karena sehubungan dengan diterbitkannya Permenhub 108 tahun 2017 bahwa transportasi online dinyatakan resmi beroperasi oleh pemerintah. Namun tidak serta merta langsung diterbitkan izin angkutan non trayek tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Salut, Asosiasi Ojek Online di Manado Galang Dana Bantu Rekannya yang Meninggal

”Kami sedikit khawatir referensi yang diberikan Dishub Provinsi sekarang ini. Selaku Organda Kepri yang menaungi perusahaan transportasi angkutan umum untuk wilayah Kepri, kami tidak pernah dilibatkan oleh Kadishub sehingga kami tidak mengetahui proses pengurusan izin tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, sudah beberapa kali pertemuan yang diselenggarakan Dishub membahas soal trayek bahkan izin taksi online tidak pernah melibatkan Organda Kepri dan tidak pernah ada diberi surat tembusan.

Baca: Singgung Kemajuan Teknologi, Jokowi: Beli Sate Cukup Pakai Go-Food, 30 Menit Sampai

”Kami sepakat dengan pendapat Pak Kapolda Kepri yang mengatakan di salah satu media online, jangan sampai adanya kongkalingkong dalam pemberian izin, karena ini bisa bahaya,” bebernya.

Menurutnya, Organda Kepri sangat mencintai Kepri ini agar tetap kondisif tidak ada lagi demo yang akhirnya berdampak terhadap kunjungan wisman. Dishub Kepri mitra kerjanya Organda setingkat provinsi bukan sebaliknya setingkat kabupate/kota.

Baca Juga :  Mediasi Sopir Angkutan Online dan Konvensional, Dishub Kota Malang Himbau Kedua Belah Pihak Jaga Kondusivitas

”Pak Kadishub harus paham itu. Saya sudah 12 tahun jadi pengurus Organda dan bermitra dengan beberapa orang kepala Dinas Perhubungan baru kali ini sedikit aneh. Terlepas dari itu semua kami berharap Pak Gubernur betul-betul bijak dan berhati-hati penuh dengan pertimbangan serta melihat kondisi riil transportasi angkutan umum saat ini jangan sampai Pak Gubernur langsung mengeluarkan begitu saja,” tegasnya.

Ia takut kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur malah membahayakan kelangsungan hidup angkutan taksi dan angkutan sewa yang sudah ada.
Menurutnya, sembilan substansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Selain tarif dan kuota, ketentuan ini juga mengatur argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.

Jika perusahaan tersebut berbentu PT, BUMD dan BUMN maka di STNK-nya harus nama PT, BUMN dan BUMD. Namun jika perusahaan tersebut berbentuk koperasi maka di STNK bisa nama pemilik armada/perorangan.

Baca Juga :  Ambil Penumpang di Zona Terlarang, Driver GrabCar Diamankan Polresta Barelang

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan tidak mengundang Organda Kepri saat pembahasan izin taksi online karena taksi online yang ada hanya di Batam.

”Kita hanya mengundang Organda Batam karena memang taksi online-nya ada di Batam. Kecuali di Batam, Karimun atau daerah lainnya ada taksi online maka kita undang Organda Kepri. Tapi kalau Organda Kepri mau ikut ya kita surati surat nantinya,” bebernya.

Ia juga menegaskan dalam pembahasan izin taksi online di lakukan transparan. Karena melihatkan semua stakeholder, baik taksi online itu sendiri maupun konfensional.

”Tak ada itu kongkalikong-kan belum diputuskan sedang di bahas berada banyak kuotanya. Kita transparansi kok kita diawasi seluruh stakeholder,” bebernya singkat.

(tanjungpinangpos/tow)

Loading...