Taksi Online di Tangsel Taati Semua Peraturan, Begini Nasib Angkot

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan memastikan seluruh taksi online di wilayahnya taat aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017. Hampir seluruh aturan dipenuhi kuota taksi online yang terdaftar.

“Berkaitan dengan taksi online, hampir semua persyaratan mereka ikuti,” kata Kepala Dishub Tangsel Sukanta, Rabu, 9 Mei 2018.

Syarat pembentukan badan hukum atau koperasi, pengujian KIR kendaraan operasional, serta sejulah aturan lain sudah dipenuhi.

Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) menetapkan kuota taksi online di Tangsel sebesar 562 unit. Kurang lebih sekitar 500 unit telah terdata.

Pihaknya berharap, semua pengusaha transportasi di kota Tangsel bisa mematuhi semua aturan berlaku.

Angkot merugi

Semakin tertibnya taksi online, angkutan lain jadi terdampak. Hal ini diakui Ketua Organda Tangsel Yusron Siregar

Baca Juga :  Gandeng Go-Jek, Solidiance Uji Coba Motor Listrik di di Jakarta

Angkutan umum dan angkutan perkotaan (angkot) trayek diakuinya terdampak cukup parah. Namun, Organda masih mampu meredam gejolak yang dirasakan pengusaha.

Sebanyak 3.500 angkot yang terdata dan berizin operasi di kota Tangsel, hanya 60 persen di antaranya rutin mengangkut penumpang.

“Sisanya itu antara hidup segan matipun enggan. Gejolak di kalangan angkot ini terus terjadi, tapi sampai saat ini masih bisa kami redam,” ucapnya.

Menurut Yusron, terjadi penurunan omzet pengusaha angkot hingga 40 persen semenjak beroperasinya kendaraan angkutan berbasis daring.

“Motor mobil itu ikut menggerus pendapatan pengusaha angkot. Belum lagi sopir-sopir juga mengeluhkan Busway yang masuk ke wilayah Tangsel seperti di Ciputat dan BSD. Ini wilayah operasional mereka jadi semakin tergusur,” kata Yusron.

Baca Juga :  Begini Pesan Menhub Budi ke Queenriders Saat Acara Safety Riding

(metrotvnews/tow)

Loading...