Rizal Effendi Pastikan Tidak Bisa Penuhi Tuntutan Taksi Konvensional Untuk Menutup Taksi Online

Pemkot Balikpapan melalui Walikota, Rizal Effendi memastikan perihal permintaan taksi konvensional untuk penutupan aplikasi taksi online, pihaknya tidak memiliki berwenang. Hal itu merupakan ranah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hingga saat ini Kemenhub uji publik terkait revisi Permenhub 26/2017 yang mengatur regulasi transportasi online, dan saat ini taksi online belum ditutup atau masih bisa digunakan.

Baca: Tolak Kehadiran Transportasi Online, Taksi Konvensional Demo di Gedung DPRD Balikpapan

Melalui akun Instagram rz_effendi58, Walikota Balikpapan itu mengunggah lima poin keputusan berdasarkan pertemuan dengan Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan dan Pemkot Samarinda mengenai operasional taksi online di masing-masing kota, pada Selasa (17/10). Lima poin tersebut meliputi, pertama pihaknya mendorong angkutan online roda empat segera menyelesaikan perizinan lewat Dishub Balikpapan sesui regulasi sampai November 2017.

“Saat ini sudah ada operator angkutan umum online mengurus perizinan di provinsi, dari pusat terkait batasan kuota, jika sudah selesai, Balikpapan akan menjadi contoh dan tolok ukur penerapan regulasi angkutan online roda empat di Kaltim,” tulisnya.

Baca Juga :  Berikut Kronologi Hilangnya Driver Taksi Online di Palembang

Baca: Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Larangan Terhadap Transportasi Online

Kedua, Dishub Kaltim akan memanggil operator taksi online yang belum melakukan permohonan, pemerintah daerah atau kota diminta siap menjamin keamanan dan kenyaman. Ketiga, terkait keresahan angkutan konvensional perihal penutupan aplikasi taksi online, Rizal menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan atau kemampuan menutup aplikasi. “Saya mendukung aspirasi warga Balikpapan agar mendapat angkutan umum yang nyaman dan aman, baik angkutan online atau konvensional, juga penambahan trayek agar daerah lain dapat terjangkau angkutan konvensional” tulisnya dalam poin keempat.

Kelima, dirinya mengimbau sambil menunggu proses perizinan revisi Permenhub 26/2017, agar semua pihak menahan diri dan tidak terprovokasi melakukan tindakan yang memancing konflik. “Keputusan ini semata-mata agar semua angkutan roda empat baik online atau konvensioal bisa berjalan beriringan secara adil sesuai regulasi yang ditetapkan,” tutupnya.

Baca Juga :  Driver Grab Diringkus Setelah Manfaatkan Aplikasi Tantan untuk Mencuri

Menanggapi postingan tersebut komentar pun muncul dari nitizen, salah satunya dari akun fathony_ap, “Semoga memperoleh solusi terbaik utk online & konvensional”. Nitizen lain, zuvend, menanyakan kepastian apakah taksi online boleh beroperasi atau tidak, “Maaf pak intinya ini bagaimana? Apa taksi online sudah bisa beroprasi atau tidak? Trus bagaimana dengan ojeg online karna yg di bahas cuma masalah roda 4 saja sedangkan roda 2 tidak di bahas? Apa untuk ojeg online juga di atur?”.

Menanggapi hal itu, Rizal dengan sigap menjawab, “Aplikasinya ditutup tidak? Masih dapat digunakan kan,” tulisnya.

Sebelumnya, polemik antara transportasi online dengan konvensional sudah berlangsung beberapa bulan belakangan. Hal tersebut lantaran pendapatan transportasi konvensional seperti ojek pangkalan dan angkutan umum turun drastis sejak beroperasinya ojek dan taksi online terutama di dua kota di Kaltim yakni Samarinda dan Balikpapan. Hal tersebut ditengarai jumlah anggota transportasi online setiap hari semakin bertambah.

Baca Juga :  Pengamat: Beragamnya Layanan Go-Jek yang Membuat Investor Tertarik

Baca: Petisi Warga Balikpapan: Kami Mendukung dan Membutuhkan Transportasi Online

Padahal, terkait hal ini, pemerintah pusat sudah mengatur keberadaan transportasi online melalui Permenhub 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun aturan tersebut digugat pengemudi transportasi online melalui Perkata Tata Usaha Negara (TUN) di Mahkamah Agung. Hingga akhirnya MA mengabulkan gugatan dengan mencabut 14 pasal dalam Permenhub 26/17.

Hingga saat ini Kemenhub masih melakukan uji publik revisi Permenhub 26/2017 dan rencananya akan berlaku 1 November mendatang sesuai toleransi yang diberikan MA. Revisi tersebut, berkaitan dengan  argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), pengaturan peran aplikator.

(prokal/tow)

Loading...