Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Larangan Terhadap Transportasi Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat tidak bisa melarang pengoperasian transportasi online. Sebab, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku hingga 1 November tahun ini.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan, Dinas Perhubungan Jawa Barat hanya berhak melarang pengoperasian transportasi online yang tidak sesuai dengan Permenhub 26 Tahun 2017.

“PM 26 masih berlaku yang sesuai dengan PM 26 harus masih berlaku, kecuali yang tidak sesuai,” kata Hindro di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Baca: Sempurnakan Aturan, Kemenhub Sebut Taksi Reguler dan Angkutan Online Tetap Berjalan

Hindro mengungkapkan, Permenhub 26/2017 memang gugur atau tidak berlaku usai adanya putusan oleh Mahkamah Agung. Namun, putusan tersebut bukan berarti langsung berlaku pada saat itu juga, melainkan berlaku efektif 90 hari setelah putusan.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Mewacanakan Penyediaan Lahan Parkir Khusus untuk Ojek Online

Oleh karena itu, Hindra mengungkapkan salah besar jika Dinas Perhubungan Bandung menghentikan sementara pengoperasian transportasi online, khususnya yang saat ini terjadi di Bandung.

Baca:Pengemudi Angkutan Online di Bandung Terpaksa Berhenti Beroperasi Selama 4 Hari

“Sepanjang masih sesuai seyogyanya ikuti PM 26,” tegas dia.

Dia mengaku, pemerintah pusat belum mengetahui secara pasti terkait alasan utama yang membuat Dinas Perhubungan Jawa Barat menerbitkan imbauan larangan pengoperasian sementara bagi transportasi online.

Lanjut Hindro, Ditjen Perhubungan Udara juga tidak akan menerbitkan surat edaran terkait dengan masa berlakunya Permenhub 26/2017.

“Enggak, sebenarnya PM 26 sudah jelas, edaran lagi buat apa, sudah jelas, makanya harus ikuti PM 26,” tukas dia.

Baca Juga :  Patut Ditiru, Banyuwangi Jadi Pemerintah Daerah Pertama Kolaborasi Bersama Go-Jek

(detik/tow)

 

Loading...