Uji Publik Aturan Baru Taksi Online akan Dilakukan pada Bulan Oktober

Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan, aturan baru mengenai transportasi berbasis sistem aplikasi dalam jaringan (transportasi online) siap untuk uji publik.

Uji publik akan dilakukan bulan Oktober mendatang. Aturan baru transportasi online dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no. 108 tahun 2017 yang digugat di Mahkamah Agung (MA).

“Oktober (aturan transportasi online) bisa siap untuk minta pendapat masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (30/9).

Asal tahu saja, benerapa hal yang diatur dalam Permenhub 108/2017, diloloskan dalam gugatan di MA. Hal tersebut antara lain adalah mengenai tarif, kuota, wilayah, dan penandaan pelat nomor.

Hal tersebut pun akan kembali dimasukkan dalam aturan yang baru. Uji publik diharapkan membuka pendapat masyarakat untuk memberikan masukan.

Baca Juga :  Gelar Pameran Mobil, 10.000 Perempuan di Arab Direkrut Jadi Driver Taksi Online

“Tambahan tergantung nanti masukan dari masyarakat, sangat mungkin ada tambahan,” terang Budi.

Sebelumnya, Kemhub juga telah menyertakan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan aturan tersebut. Salah satu yang ikut membahas adalah asosiasi pengemudi transportasi online.

Hal itu dinilai untuk mencegah aturan kembali digugat. Asal tahu saja sebelum Permenhub 108/2017 Kemhub beberapa kali menerbitkan aturan transportasi online yang berakhir digugat.

(kontan.co.id/tow)

Loading...