Pengusaha Transportasi Konvensional Meragukan Revisi PM No.26/2017

Sejumlah pengelola angkutan konvensional di Jawa Barat berharap layanan angkutan online berhenti beroperasi sementara sebelum revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mulai dilaksanakan. Permenhub tersebut akan mulai dilaksanakan per 1 November 2017.

Koordinator wilayah 3 Organda Jawa Barat, Karsono, mengatakan, sebelum Permenhub tersebut dilaksanakan, pemerintah harus membereskan masalah perizinan angkutan berbasis online terlebih dahulu. Agar, pada 1 November 2017 nanti tidak ada lagi transportasi online yang beroperasi tanpa mengantongi izin.

Baca:

“Dengan diatur ini kami hormat, asal mereka sesuai aturan transportasi. Jadi 1 November nanti Kementerian harus siapkan segala perangkatnya sampai tingkat daerah untuk bisa melaksanakan ini. Tidak ada lagi transportasi online yang tidak berizin,” ujar ujar Karsono selepas mengikuti acara sosialisasi Permenhub 26 Tahun 2017, di Kota Bandung, Sabtu, 21 Oktober 2017.

Baca Juga :  Tragis! Driver Grab Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Apabila tidak dibereskan sebelum 1 November 2017, ia meragukan aturan tersebut akan terlaksana dengan baik. “Apa jaminannya pada 1 November nanti semua taksi online berizin?” katanya.

Baca: Menteri Budi Karya Sumadi Tidak Mampu Mengatur Transportasi Konvensional

Pada 1 November 2017, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan Permenhub 26 Tahun 2017 yang telah direvisi. Dalam Permenhub yang telah direvisi tersebut terdapat 9 poin yang mengatur pengoperasian taksi online.

Salah satu yang diatur adalah tarif bawah dan atas, pembatasan kuota, serta pemasangan stiker perusahaan penyedia aplikasi pada setiap taksi online. Juga yang tak kalah penting dalam Permenhub tersebut diatur masalah badan hukum yang menaungi taksi online.

Dalam sosialisasi hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur kendaraan bermotor tidak dalam trayek atau taksi online, di Kota Bandung, itu dihujani keluhan para pengelola angkutan konvensional se-Jawa Barat. Di samping turut memberi saran ihwal hasil revisi Permenhub, mereka mengeluhkan soal ketidaktegasan pemerintah dalam menengahi persaingan antara angkutan konvensional dan yang berbasis aplikasi online.

Mereka menilai, revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih belum tegas mengatur soal sanksi bagi pengelola angkutan berbasis aplikasi online yang melanggar. “Masih lemah soal sanksi kepada operator taksi online,” kata Karsono.

Baca Juga :  Dituntut Bikin Legalisasi Ojek Online, Ini Jawaban Kemenhub

Baca: Hasil Polling: Mayoritas Warga Sudah Antipati pada Angkutan Konvensional

Inspektur Jenderal Kemenhub Wahju Satrio Utomo mengatakan pihaknya akan memberikan waktu tiga bulan kepada pengelola taksi online untuk menyesuaikan Permenhub tersebut. “Ada waktu tiga bulan untuk mereka menyesuaikan,” kata dia.

Ia mengatakan, setelah aturan tersebut diberlakukan, perusahaan angkutan online tidak boleh menentukan tarif sendiri dan merekrut driver sebelum bekerja sama dengan perusahaan transportasi.

“Jadi nanti aplikator tidak boleh menentukan tarif sendiri dan melakukan promosi-promosi sehingga harga jauh di bawah standar tarif bawah,” katanya.

Baca: Tetapkan Tarif Batas Bawah dan Atas, Langkah Kemenhub Lindungi Perusahaan Aplikasi Taksi Online

(tempo/tow)

Loading...