Ojol Boleh Angkut Penumpang, Aplikator Diminta Siapkan Algoritma Protokol Kesehatan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id)

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19). Namun, masih terdapat kebingungan terkait isi di Pasal 11 Ayat 1 poin C dan D terkait transportasi sepeda motor berbasis aplikasi tentang boleh atau tidaknya mengangkut penumpang.

Pada Poin C, tertulis ‘sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang’. Sementara itu, pada poin D tertulis ‘dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan’.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan, sejatinya peraturan itu telah dikoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Peraturan tersebut pun saat ini belum diundangkan.

Baca Juga :  Kisah Tari, Driver Ojek Online yang Alami 3 Kecelakaan Beruntun dalam Sehari

Oleh karena itu, jika nantinya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 telah diundangkan dan ojek online tetap diperbolehkan mengangkut penumpang, Kemenhub meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

“Kalaupun nanti peraturan menteri masih bisa angkut penumpang, akan dilakukan protokol ketat. Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang gimana, itu akan dikuatkan aplikator. Mereka sudah menyesuaikan dan mereka mengatakan siap,” ujar Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Perihal pengawasan di lapangan, Budi menyebut seluruh pihak, baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator untuk bersinergi dalam menjalankan peraturan kesehatan yang berlaku.

“Prinsipnya butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, kemudian kepada penumpang bisa menuntut. Kalau pengemudi ga ada protokol kesehatan ga usah naik saja. Pengawasan ini ga ke petugas tapi juga masyarakat,” kata dia.

Baca Juga :  1 Tahun Masuk DPO, Pelaku Begal pada Pengemudi Ojol Berhasil Ditangkap

Artikel ini telah tayang di https://www.inews.id/finance/makro/ojek-online-boleh-angkut-penumpang-aplikator-diminta-siapkan-algoritma-protokol-kesehatan

(transonlinewatch.com)

Loading...