Ojek Online Angkut Penumpang, Polda Metro Ikut Arahan Luhut Pandjaitan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. - Istimewa

Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek daring (ojek online) untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.

“Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020).

Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring. Pada Pasal 11 Permenhub menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang.

“Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silakan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang,” ujarnya.

Baca Juga :  Go-Jek Vs Grab, Babak Baru Setelah Go-Jek dapat Kucuran Dana dari Google

Dia mengatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.

“Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan, sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta,” tuturnya.

Sebelumnya, ojek daring tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang karena alasan physical distancing setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (7/4/2020) pagi setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Baca Juga :  Ojek Online Dituding Terlibat Jaringan ISIS, Ketua KATO Nilai Sangat Merugikan Ojol dan Menyesatkan

Atas dasar itulah, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengumumkan larangan berboncengan bagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor atas dasar physical distancing juga diberlakukan terhadap ojek daring. Pada kesempatan itu Kapolda juga mengumumkan sejumlah pembatasan pada kendaraan pribadi.

“Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang ini cuma boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaju juga untuk ojek daring,” kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga :  Keunggulan Program GoFood Harkulnas Saat Pandemi Corona

Artikel ini telah tayang di https://jakarta.bisnis.com/read/20200413/77/1225972/ojek-daring-angkut-penumpang-polda-metro-ikut-arahan-luhut-pandjaitan

(transonlinewatch.com)

Loading...