1 Tahun Masuk DPO, Pelaku Begal pada Pengemudi Ojol Berhasil Ditangkap

Foto/SINDOnews/Ilustrasi

Setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), HS, 25 tahun, akhirnya ditangkap. Pelariannya berakhir di tangan petugas Resmob Polsek Bontoala Makassar, Sulawesi Selatan.

HS dikejak sejak April 2020 lalu, setelah diduga terlibat tindak pidana. Polisi menyebutnya sebagai pelaku begal terhadap pengemudi ojek online.

Yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kepada ojek online,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bontoala Iptu Robert Hariyanto Siga, Sabtu (6/3/2021), seperti dilansir dari IDN Times.

1. Polisi sita kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi

Menurut catatan kepolisian, HS diduga terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan terhadap EF, wanita 35 tahun yang bekerja sebagai ojol. Kasus itu terjadi di Jalan Bandang, Bontoala, Kamis malam, 2 April 2020.

Baca Juga :  Kocak! Begini Reaksi Pengemudi Ojol saat Diberi Uang Segepok

Setelah melalui penyelidikan panjang, petugas meringkus pelaku HS di Jalan Sungai Saddang Baru, Lorong 2, Kecamatan Makassar, Jumat, sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

2. Pelaku berperan sebagai joki

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kata Robert, pelaku beraksi bersama seorang rekannya, RH. Rekan pelaku telah lebih dulu ditangkap oleh petugas tak lama setelah kejadian.

RH sementara menjalani hukuman di Rutan,” ucap Robert.

Dua pelaku disebut berbagi peran dalam menjalankan aksinya. RH sebagai eksekutor, sedangkan HS bertindak sebagai joki. Mereka menodong menggunakan senjata tajam dan merampas barang berharga yang dibawa oleh korbannya.

Baca Juga :  Bertemu Kemendagri, Asosiasi Minta Pengemudi Ojol Tidak Perlu Resah

3. Pelaku mendapat jatah Rp500 ribu dalam setiap kali beraksi

Lebih lanjut, Robert menyebut pelaku membawa kabur barang berharga milik korban ojol. Di antaranya, satu unit handphone, kartu ATM dan kartu identitas lainya. ATM korban berisi Rp1,7 juta juga dibobol oleh pelaku.

Uang hasil curian konon digunakan untuk berfoya-foya. HS sendiri hanya mendapat jatah Rp500 ribu. Saat ini, petugas masih memeriksa intensif HS untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus lain.

(TOW)

Loading...