Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para sopir taksi daring (online). Di antaranya, yaitu mengantongi SIM A Umum dan mobil lulus uji KIR.
Dua regulasi tersebut kerap kali dikeluhkan oleh para sopir taksi online. Sebab, biaya yang akan dihabiskan untuk membuat SIM A Umum bisa mencapai Rp 500.000.
Baca:
- ADO Ngotot Tolak PM 108 Meski Pemerintah Permudah Pemuatan SIM A Umum dan Uji KIR
- ALIANDO juga Tetap Menolak PM 108/2017
Maka dari itu, pemerintah memutuskan memberikan dana subsidi untuk meringankan biaya sopir taksi online membuat SIM A Umum. “Kami sambut positif bantuan tersebut. Sangat membantu driver online memenuhi persyaratan dengan biaya murah,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen F. Wagey, kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/3).
Namun demikian, pihaknya meminta agar bantuan pemerintah tidak memberikan batasan jumlah sopir taksi online. Ditambahkannya, ADO mendukung PM 108 untuk menjadi payung hukum kegiatan usaha.
Sebelumnya, Kemenhub memfasilitasi pembuatan KIR dan SIM A Umum bagi mitra pengemudi taksi online untuk memenuhi PM 108/2017.
(merdeka/tow)