ALIANDO juga Tetap Menolak PM 108/2017

“Kemenhub mengeluarkan program SIM A Umum Murah dan Keur yang kami cermati bahwa program tersebut adalah bentuk pelanggaran kesepakatan antara ALIANDO, KSP dan Kementerian Perhubungan yang menggiring opini Driver Online agar tetap mematuhi PM108/2017 yang berstatus quo,” kata April Baja koordinator ALIANDO Pusat (26/2).

Sebelumnya, aksi unjuk rasa ALIANDO pada 14 Februari 2018 bertepatan dengan “hari Valentine” di Istana Negara  dengan tema “Surat Cinta Untuk Presiden” menghasilkan kesepakatan Status Quo Permenhub No. 108 Th 2017, antara ALIANDO dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Kementerian Perhubungan sampai adanya aturan baru yang sedang dirumuskan.

Baca: ADO Ngotot Tolak PM 108 Meski Pemerintah Permudah Pemuatan SIM A Umum dan Uji KIR

Baca Juga :  Grab Ternyata Belum Menaikkan Tarif Dasar untuk Driver GrabBike

“Artinya segala aktivitas yang tertuang di Permenhub No.108 Th 2017 diberhentikan sementara, tetapi Kemenhub (malah) mengeluarkan Program SIM A Umum Murah dan Keur,” lanjut Baja.

“Menegaskan kembali sikap ALIANDO pusat hingga daerah tetap Menolak Permenhub No.108 Th 2017 dan menolak program SIM A Umum dan keur murah, kemudian agar pihak Kementerian Perhubungan tetap menghormati keputusan yang telah disepakati,” katanya kepada Otojatim.com.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Rendi perwakilan Aliando Yogyakarta, dikutip dari suarasurabaya.net (26/2).

Baca: PM 108 Duka Pengemudi Taksi Online

Menurutnya, uji KIR kendaraan gratis dan pembuatan SIM A Umum Rp100 ribu, oleh Aliando dinilai bagian dari strategi pemerintah untuk memaksa pengemudi taksi daring mau melaksanakan PM 108/2017.

Baca Juga :  Taksi Ekspres Bertahan di Tengah Gempuran Taksi Online

Dengan masuknya data-data driver serta mobil yang ikut dalam uji KIR, maka pemerintah akan menang dan memiliki data yang akan digunakan untuk tetap manjalankan Permenhub 108, serta akan melemahkan perjuangan pengemudi taksi daring yang menolak Permenhub 108.

“Tidak ada jaminan KIR dan SIM Umum pengemudi akan dinyatakan masuk dalam kuota yang akan diberlakukan sesuai Permenhub 108,” kata Rendi.

Dikutip dari sumber yang sama, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan meminta pengemudi taksi daring tidak berprasangka buruk pada pemerintah yang ingin mengatur keberadaan taksi daring.

“Regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan bersama, kepentingan konsumen dan kepentingan operator,” kata dia. Layanan biaya KIR dan SIM A umum dengan biaya murah oleh Menhub dikatakan sebagai upaya pemerintah mempermudah pelaksanaan Permenhub 108.

Baca Juga :  Grab Menginisiasi Klub Juragan GrabExpress

(otojatim/tow)

Loading...