Lukai Pengendara Ojek Online, John Kei dan Anak Buahnya Bakal Disidang

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana John Kei (kaus merah). ANT/Sigid Kurniawan

Tersangka kasus perusakan dan percobaan pembunuhan, John Kei, segera menjalani persidangan. Dia akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Majelis hakim menetapkan sidang Rabu, 13 Januari 2021,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari 2021, seperti dilansir dari medcom.id.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menunjuk hakim dalam sidang tersebut. Mereka terdiri atas hakim ketua Yulisar, dan hakim anggota Eko Aryanto dan Kamaluddin.

Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat melimpahkan berkas John Kei dan anak buahnya ke PN Jakarta Barat pada Rabu, 30 Desember 2020. Eko mengaku pihaknya menerima lima berkas perkara, salah satunya berkas John Kei.

Baca Juga :  Mantap! Go-Pay Bisa Digunakan untuk Bayar Tol

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar menyebut sebanyak tujuh tersangka terlibat dalam kasus itu. Penganiayaan berujung tewasnya anak buah Nus Kei, ER, dan melukai Angky serta pengendara ojek online, Andreansah.

Memang ada lima berkas yang diserahkan. Tapi di dalam satu berkas ada tiga orang tersangka,” ungkap Edwin.

John Kei bersama anak buahnya melakukan kekerasan di rumah pamannya, Nus Kei, di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap setelah aksi itu.

Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Sementara itu, seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, terluka akibat tertabrak, dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.

Baca Juga :  Akhirnya Damai, Ini 6 Poin Kesepakatan Antara Ojek Online dan Ojek Pangkalan di Bojongsoang

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati.

(TOW)

Loading...