Hoaks! Ojol Dilarang Angkut Penumpang di Atas Jam 9 Malam

Beredar sebuah pesan berantai mengenai pembatasan transportasi umum di DKI Jakarta selama masa pengetatan jam malam. Dalam pesan berantai tersebut, ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang di atas jam 9 malam.

Dalam pesan berantai tersebut disebutkan, akses fasilitas umum dibatasi hingga pukul 21.00. Berikut isi perantai tersebut.

Akses fasilitas transportasi umum busway dan ojol di batasin sampe jam 21:00 malam jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yg mengangkut penumpang akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa penumpang akan langsung dikenakan sanksi

1.Mega Kuningan
2.Setia Budi
3.Karet
4.Pasar Minggu
5.Tanah Abang
6.Sawah Besar
7.Kebayoran Baru
8.Kebayoran Lama
9.Menteng
10.Cengkareng
11.Petamburan
12.Pesanggrahan
13.PalMerah
14.Senen
15.Kemayoran
16.sunter
17.Kelapa Gading
18.Cilandak
19.Jatinegara
20.Mampang Prapatan
21.Gambir
22.Cipinang
23.Pancoran
24.Tambora
25.Johar Baru
26.Matraman
27Pademangan
28.Cempaka Putih
29.Cakung
30.Koja
31.Pulo Gebang
32.Pondok Kopi
33. Pulo Gadung
34.Makassar
35.Cilandak
36.Pasar Rebo
37.Duren Sawit
38.Penjaringan
39.Kembangan
40.Kramat Jati
41.Taman Sari
42.Pesing
43.Sudirman
44.Blok M
45.Fatmawati
46.Warung Buncit
47.Condet
48.Kemang

Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpoll PP TNI”

Penelusuran:

Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim ojol angkut penumpang di kawasan zona merah Covid-19 bakal kena sanksi adalah salah. Faktanya, pembatasan transportasi hanya berlaku untuk transjakarta, KRL dan MRT.

Dilansir beritasatu.com, pembatasan operasional transportasi umum di Jakarta tertuang dalam ketentuan Surat Keputusan Nomor 243 Tahun 2021 yang diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad

Surat itu berisi petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan PPKM mikro demi mencegah penyebaran Corona atau Covid-19. Dimana ketentuan ini sudah berlaku sejak 22 Juni 2021 lalu. Untuk angkutan umum termasuk Transjakarta dan KRL Jabodetabek, dalam mengangkut orang atau barang maksimal 50% dari kapasitas angkut.

Adapun terkait jam operasional, Dishub DKI Jakarta merevisi dari jam 22.00 WIB menjadi jam 21.00 WIB untuk menyesuaikan penyekatan beberapa ruas wilayah di DKI Jakarta. Dengan kebijakan ini diharapkan mencegah aktivitas masyarakat sampai malam hari.

Perinciannya, jam operasional TransJakarta 05.00-21.00 WIB, angkutan umum reguler 05.00-21.00 WIB, Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.00 WIB, angkutan Lintas Raya Terpadu (LRT) 05.30-21.00 WIB, angkutan perairan 05.00-18.00 WIB, Amari 21.01-22.00 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional.

Kesimpulan:

Klaim ojol angkut penumpang di kawasan zona merah Covid-19 bakal kena sanksi adalah salah. Faktanya, pembatasan transportasi hanya berlaku untuk transjakarta, KRL dan MRT.

Informasi ini jenis hoaks fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.

Referensi:

1.https://www.beritasatu.com/megapolitan/791773/kapasitas-dan-jam-operasional-angkutan-umum-di-dki-dibatasi

(TOW)

Artikel ini telah tayang di medcom.id

Baca Juga :  Tak Jelas, Kusnadi Driver Ojek Online Gagal Mendapatkan Rumah DP Rp 0
Loading...