Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menutup kantor konsultan manajemen Go-Jek setelah adanya penolakan dari para sopir angkutan umum terhadap transportasi dalam jaringan (daring) beroperasi di daerah itu.
Wali Kota setempat, M Ramlan Nurmatias di Bukittinggi, Senin, mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diinstruksikan untuk melakukan penutupan tersebut.
Penutupan kantor Gojek dilakukan setelah ratusan sopir angkutan umum menggelar aksi unjuk rasa ke Balaikota Bukittinggi pada Senin (11/9) pagi yang menyebabkan terganggunya pelayanan bagi masyarakat seperti anak sekolah, para guru, pegawai kantoran dan lainnya yang membutuhkan jasa transportasi umum.
Baca:
- Go-Jek Bukittinggi Ditolak, Begini Sindiran Warganet
- Tolak Kehadiran Go-Jek, Pengemudi Angkutan Bukittinggi Gelar Aksi Unjuk Rasa
Di Bukittinggi beroperasi kendaraan roda dua yang disebut tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum sehingga para sopir angkutan menilai hal itu merugikan usaha mereka.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat, Syahrizal mengatakan pada Juli 2017 lalu pihak Go-Jek telah mengajukan perizinan pada pemerintah kota.
“Saat itu mereka mengajukan surat izin tempat usaha (SITU) untuk kantor konsultan manajemen dan perlu waktu bagi pemerintah daerah untuk mempelajarinya terlebih dahulu karena masih baru,” ujarnya.
Baca:
- Jokowi Sebut Tarif Murah Transportasi Online Mudahkan Masyarakat
- Mayoritas Mitra Gojek Adalah Tulang Punggung Keluarga Dan Memiliki Tanggungan
Izin tersebut akhirnya ditolak pemerintah setempat pada Agustus 2017 karena tidak ada payung hukum yang menaunginya.
Baca: RUU Belum Direvisi, PLT Dirjen Kemenhub Sebut Payung Hukum Ojol Masih Diserahkan ke Pemda
Terkait masih beroperasinya angkutan roda dua berbasis aplikasi tersebut, dirinya menerangkan karena aplikasi yang dipakai masih dapat diakses masyarakat.
“Aplikasi Go-Jek ini bukan lagi wewenang pemerintah daerah. Karena masih dapat digunakan masyarakat kemungkinan karena itu juga makanya masih beroperasi di sini,” ujarnya
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bukittinggi, Syafrizal mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah daerah menutup kantor Go-Jek di Bukittinggi.
“Kami menilai Bukittinggi dengan luas wilayah yang kecil belum membutuhkan transportasi dalam jaringan itu karena angkutan umum yang ada sudah dapat melayani masyarakat,” katanya.
Dengan ditutupnya kantor Go-Jek menurutnya pemerintah daerah telah ikut menolak angkutan dalam jaringan beroperasi di Bukittinggi.
(antaranews/tow)