KPPU Selidiki Dugaan Persaingan Tidak Sehat Bisnis Taksi Online

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU terus melakukan penyelidikan atas dugaaan persaingan tidak sehat pada bisnis angkutan taksi “online”.

“Masalah bisnis angkutan taksi ‘online’ secara nasional sudah masuk dalam tahap penyelidikan di KPPU,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Ramli Simanjungak di Medan, dikutip dari Antara, kemarin.

Dia mengatakan itu usai aksi unjuk rasa komunitas pengemudi “online” Medan, Binjai, dan Lubuk Pakam, Deliserdang di Kantor KPPU Medan. Para pengemudi itu melaporkan dan meminta serta mendukung KPPU terus mendalami kasus dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat sehingga merugikan mereka.

Menurut Ramli, karena sedang dalam tahap penyelidikan, KPPU berharap komunitas atau “driver online” siap memberikan data dan bukti persaingan tidak sehat di usaha itu. Dia menegaskan, KPPU memang melihat ada indikasi persaingan tidak sehat di bisnis taksi “online” itu.”Tunggu saja hasilnya ya. KPPU akan melakukan penyelidikan dulu,” ujar dia.

Baca Juga :  Waspada! Pengedar Narkoba Mulai Manfaatkan Jasa Ojek Online

Sejak awal bisnis usaha taksi “online” itu, KPPU merekomendasikan tiga hal. Pertama, KPPU meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. KPPU menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja.

Kedua, KPPU menyarankan pemerintah agar tidak mengatur kuota atau jumlah armada baik taksi konvensional maupun “online” yang beroperasi di suatu daerah. Penentuan jumlah armada bagi pelaku usaha angkutan diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun, pemerintah selaku regulator mesti mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan taksi.

Kemudian pemerintah juga harus tegas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi apabila melanggar regulasi. Ketiga, KPPU menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi “online” yang diharuskan atas nama badan hukum.

Baca Juga :  Tegas! Kang Emil Instruksikan Satpol PP Tindak Ojek Online yang Mangkal Sembarangan

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Saat ini KPPU diketuai oleh M Syarkawi Rauf. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

(neraca.co.id/tow)

Loading...