Dishub DKI Melarang Skuter Listrik, GrabWheels Menghilang dari Kawasan Senayan

Salah satu lokasi penyewaan GrabWheels di fX Senayan kini tak terlihat lagi adanya skuter listrik yang terparkir atau disewakan di sana sejak Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik beroperasi di Jalan Raya karena dianggap berbahaya bagi penguna jalan maupun penguna skuter listrik.

Kini yang biasanya terdapat titik penyewaan skuter listrik, GrabWheels sudah tidak lagi terlihat. Seperti halnya di kawasan fX Senayan Jakarta Pusat.

Sebelum Dinas Perhubungan DKI melarang skuter listrik itu, kawasan Senayan menjadi salah satu titik yang banyak dikunjungi remaja untuk menyewa skuter dengan tarif Rp5.000 per 30 menit itu.

Namun saat ini justru lokasi titik penyewaan yang berada di lobby Mall fX itu sudah berubah menjadi tempat area parking vallet untuk kendaraan roda empat, tidak lagi terlihat puluhan skuter listrik terparkir.

Salah seorang petugas keamanan yang berada di lokasi menyatakan jika, keberadaan skuter listrik di lokasi itu memang sudah lama diangkut oleh petugas. Bahkan hingga saat ini tak ada lagi GrabWheels di area itu.

Baca Juga :  Keraguan Publik Menerima Skuter Listrik

“Udah lama ngak ada. Pokoknya yang rame itu, langsung diangkut sampai sekarang gak ada lagi,” kata seorang petugas keamanan yang engan menyebutkan namanya ini, Senin (2/12/2019).

Kemudian Wartakotalive.com mencoba mencari lokasi penyewaan GrabWheels itu melalui aplikasi Grab.

Hanya saja saat mencari tidak ditemukan titik penyewaan skuter listrik itu, di aplikasi itu juga terdapat pesan jika di sekitar anda tidak ditemukan GrabWheels.

Biasanya para penguna dengan mudah mengetahui di mana tempat penyewaan GrabWheels yang dapat mereka sewa, termasuk jumlah skuter listrik yang dapat digunakan sesuai dengan sisa daya baterai skuter listrik itu.

Ketika menelusuri kawasan Gelora Bung Karno Senayan, juga tidak terlihat adanya aktvfitas penguna GrabWheels di kawasan itu. Bahkan hanya terlihat beberapa penguna sepeda hingga pengunjung GBK yang tengah berolahraga.

Baca Juga :  Dua Pengguna GrabWheels Tewas, Keluarga Gelar Aksi Tabur Bunga

Batas Kecepatan Skuter Listrik

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengodok aturan skuter listrik di Jakarta. Aturan itu akan dibuatkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam Pergub itu, skuter listrik akan masuk dalam kategori angkutan perorangan atau personal mobility device.

“Pergub terkait alat angkut personil atau alat angkut perorangan. Itu sekarang yang sedang kita godok,” kata Priyanto, Senin (18/11/2019).

Kendati demikian ia berharap pada akhir bulan ini Draft Pergub akan selesai. Selanjutnya akan dibahas dengan beberapa stakholder sebelum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Meski begitu ia berharap pergub yang mengatur angkutan perorangan ini dapat segera terealisasi dan diterapka pada awal 2020 mendatang. Dalam Pergub itu diatur tata tertib dan sanksi pada para penguna skuter lsitrik.

Baca Juga :  Beda dengan Polisi, Dishub DKI Sebut Skuter Listrik Pribadi Boleh Melintasi Jalur Sepeda

“Nanti bisa terkait dengan tata tertibnya, bagaimana berlalu lintas yang baik, dan tidak lupa terkait dengan safety,” katanya.

Selain itu, juga akan diatur mengenai kecepatan skuter listrik itu. Kecepatannya akan dibatasi 15 kilometer perjam. Sehingga para penguna tidak bisa berkendara di atas kecepatan itu.

“Tadinya batas maksimum 20 kilometer perjam, namun ternyata dari Grab membatas jadi 15 kilometer perjam. Jadi ini langkah yang baik,” ucapnya.

(wartakotalive.com/transonlinewatch)

Loading...