Pemkot Balikpapan Klaim Perwali Ojek Online Bisa Hindari Gesekan

Kini angkutan sepeda motor punya regulasi berupa peraturan wali kota (Perwali). Pengawasan dan pengendalian sepeda motor sebagai angkutan alternatif berbasis aplikasi teknologi informasi telah dikeluarkan Wali Kota Rizal Effendi.  Diterbitkanya Perwali dengan Nomor 25 Tahun 2017 guna memperkuat Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Pasalnya dalam Permehub, hanya mengatur angkutan berbasis online roda empat.

Adanya perwali juga menindaklanjuti bahwa angkutan berbasis online roda dua kewenangannya ada pada pemerintah daerah. Ini pun Sesuai instruksi dari Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat yang disampaikan melalui edaran gubernur Kaltim kepada wali kota/bupati, transportasi angkutan roda yang dua tidak diatur dalam undang-undang dipersilakan diatur oleh daerah masing-masing.

Baca:

Baca Juga :  Diprediksi Dibutuhkan Masyarakat, Dishub Ogan Komering Ulu Siapkan Aturan Taksi Online

Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, tujuan Perwali semata-mata untuk mengatur layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi online. Apalagi layanan transportasi kendaraan roda dua berbasis aplikasi online belum diatur keberadaannya di Kaltim, khususnya di wilayah Balikpapan.

“Untuk transportasi roda empat berbasis online sudah diatur di Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Sedangkan untuk roda dua tidak diatur. Setelah wali kota menerima edaran, maka diaturlah Perwali ini. Secara umum, Perwali mengatur empat hal utama, yaitu penyelenggaraan transportasi, syarat pengemudi transportasi, jenis kendaraan dan sanksi bagi yang tak mengikuti ketentuan-ketentuan dalam aturan tersebut,” jelas Sudirman kepada Balikpapan Pos, Senin (4/12).

Dishub pun segera menyosialisasikan Perwali kepada pihak-pihak yang terikat dalam aturan. Perwali ini mengatur tata cara penyelenggaraan, seperti keharusan penyedia berkantor di Balikpapan, kemudian ada badan usahanya dan pengaturan jumlah kuota.

Baca Juga :  Brimob Polda Jabar Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru ke Ojol di Sumedang

“Kendaraannya juga diatur, seperti kepecatan (cc) kendaraannya. Yang bisa beroperasi adalah kendaraan yang Cc-nya di antara 150 sampai 200. Sanksi juga diatur dalam Perwali,” sambung mantan kabag Humas dan Protokoler Pemkot Balikpapan ini.

Denga adanya Perwali, Pemkot yakin dan optimis dapat menghindari adanya gesekan di antara transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi online yang sebelum terjadi.  “Kami yakin dan optimis dengan aturan ini. Karena, ini dalam rangka menjaga keamanan dan situasi kota serta demi keberlangsungan usaha masyarakat itu sendiri,” pungkas Sudirman.

(prokal/tow)

Loading...