Bank Indonesia (BI) Masih Membekukan Layanan GrabPay Milik Grab

Bank Indonesia (BI) belum mencabut penghentian sementara (suspend) pengoperasian layanan pembayaran sejumlah perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology atau fintech yang memiliki produk uang elektronik, termasuk Paytren.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eny Panggabean, mengatakan pihaknya belum memberikan izin lantaran perusahaan fintech masih melengkapi sejumlah dokumen untuk pendaftaran di BI.

Baca: Go-Pay Sukses, BI Nobatkan Go-Jek sebagai Fintech Teraktif Pendukung GNNT

“Mereka sudah mendaftar ke kami dan mereka harus persiapkan segala yang diperlukan untuk masuk. Kami sedang pelajari dan mereka harus melengkapi dokumennya,” kata Eny dalam Bisnis Indonesia Economic Challenges 2018 “Keseimbangan Baru Ekonomi Digital” di Jakarta, Senin, 4 Desember 2017.

Baca Juga :  Mantap! Kelelahan Saat Mudik, Fokap Sediakan Posko Peristirahatan

Eny tidak merinci dokumen-dokumen apa saja yang tengah dilengkapi perusahaan fintech itu. Hanya saja, menurutnya, kelengkapan tersebut berkaitan dengan sistem mitigasi risiko yang memang menjadi fokus perhatian BI.

Adapun, persyaratan tersebut sedianya akan dijabarkan dalam peraturan Bank Indonesia tentang fintech. Beleid tersebut tengah dalam proses pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Karena mereka harus punya risk mitigation yang baik dan sistemnya juga harus kami ubah. [Pemberian izinnya] tergantung dari kesiapan mereka, apakah telah memenuhi persyaratan yang ada, termasuk e-wallet dan payment gateway,” tuturnya.

Seperti diketahui, BI sempat men-suspend aktivitas transaksi pembayaran yang dioperasikan oleh sejumlah perusahaan fintech dan e-commerce. Beberapa di antaranya adalah Paytren milik Ustaz Yusuf Mansyur, Bukadompet milik Bukalapak, Grabpay oleh Grab, Shoppay oleh Shoppee dan Tokocash oleh Tokopedia.

Baca Juga :  Wow! Driver Ojek Online di Bekasi Bertambah 500 Orang Per Hari

Baca:

Aktivitas penambahan nasabah atau konsumen dihentikan, dan isi ulang dibatasi lantaran belum mendapat lisensi dari otoritas. Dalam aturan terbaru tentang fintech, salah satu poin yang dimuat yakni perusahaan fintech di bidang sistem pembayaran wajib tercatat di Bank Indonesia serta memiliki sistem mitigasi risiko dan perlindungan konsumen.

(tempo/tow)

Loading...