Tolak PM 108, Ribuan Massa Pengemudi Taksi dan Ojek Online Tuntut PM 108 Dicabut

Massa sopir taksi dan ojek online menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menuntut pemerintah agar mencabut Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kami menolak PM (Permenhub) 108/2017. Karena PM itu sistem transportasi konvensional diterapkan pada sistem transportasi online,” ucap koordinator aksi Feby Efriansyah di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2018).

Para demonstran menganggap aturan yang mulai diberlakukan pada 1 November 2017 ini justru menghambat kemajuan usaha transportasi online. Karena dalam aturan itu justru menerapkan sistem angkutan konvensional pada sistem transportasi online.

Contohnya saja, sambung dia, mewajibkan angkutan online melakukan uji kir, penggunaan SIM A untuk pengemudi angkutan umum, penerapan kuota dan aturan lainnya yang diatur dalam Permenhub. Aturan tersebut, menurut Feby, dapat menghambat dan mengancam keberlangsungan usaha pengemudi angkutan online.

Baca:

Baca Juga :  Diejek karena Tak Ikut Demo, Massa: Kurang Duit Lu ya, Kampungan

Padahal, ujar Feby, sistem transportasi online itu sangat menjunjung tinggi kemandirian. “Kami bukan pengemudi online tapi kami adalah pengusaha onlineberbasis aplikasi. Kami menuntut PM 108 untuk dicabut,” ujarnya.

Feby dan kawan-kawannya menyayangkan ada pembatasan terhadap angkutan online ini. Hal tersebut, menurut dia, dapat mengancam keberlangsungan usaha dan juga meningkatkan pengangguran di Jabar.

“Bayangkan saja sekarang itu ada 30.000 pengusaha (pengemudi) taksi online di Jabar. Sementara ada pembatasan. Kalau diberlakukan berapa banyak pengangguran,” ucap Feby.

Dia mengancam akan terus menggelar aksi hingga tuntutannya dikabulkan oleh pemerintah. “Kalau memang enggak digubris, kami akan bergerak terus. Bergerak sampai ke Jakarta,” tutur Feby.

Baca Juga :  Sudah Empat Hari Hilang, Begini Pesan Terakhir Sofyan Driver Grab di Palembang

(detik/tow)

Loading...