Tolak PM 108, Berikut 4 Tuntutan Pengemudi Transportasi Online di Jogja

Ratusan massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DIY, di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (19/12/2017) siang.

Kedatangan para pengemudi online dari beragam aplikasi, mulai Go-Jek, Grab, hingga Uber tersebut, bermaksud untuk menyuarakan aspirasinya, terkait penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017, yang dinilai inkonstitusional.

Massa datang pada kisaran pukul 12.30 WIB dengan berjalan kaki, setelah sebelumnya sempat berkumpul lebih dulu, di sekitaran Masjid Syuhada, Yogyakarta.

Dipimpin satu mobil komando, perlahan mereka mulai memasuki halaman gedung wakil rakyat itu.

“Tolak, tolak, tolak Permenhub. Tolak Permenhub, sekarang juga,” seru massa serentak, sembari merangsek masuk ke halaman kantor DPRD DIY.

Deretan spanduk berisikan aspirasi pun dibentangkan secara berjajar oleh para peserta aksi.

Baca Juga :  Selama PSBB di Jabodetabek, Jumlah Pengemudi Ojek Online Turun 20%

Sebelum dimulai, orator sempat meminta para pendemo untuk membuka aplikasi di handphone masing-masing dan mengangkatnya, sebagai bukti kalau sudah off seluruhnya.

Baca:

“Permenhub Nomor 108 adalah Pembodohan. Jelas, kita memakai fasilitas pribadi untuk berbisnis. Tapi, kenapa setiap enam bulan sekali kita disuruh uji KIR? Itu artinya, kita harus bayar. KIR itu celah untuk tindak KKN,” teriak orator dengan lantang.

Sementara itu, Humas PPOJ, Nurhadi, mengatakan, apa yang disuarakan dalam kesempatan ini, masih sama dengan aksi pertama, pada Selasa (31/10/2017) silam.

Lanjutnya, turun ke jalan kembali menjadi pilihan, setelah aspirasi para driver online tak kunjung ditindaklanjuti.

“Permenhub Nomor 108 adalah Pembodohan. Jelas, kita memakai fasilitas pribadi untuk berbisnis. Tapi, kenapa setiap enam bulan sekali kita disuruh uji KIR? Itu artinya, kita harus bayar. KIR itu celah untuk tindak KKN,” teriak orator dengan lantang.

Baca Juga :  PSBB, Sudin Perhubungan Jakpus Tandai Tempat Berkerumun Driver Ojek Online

Sementara itu, Humas PPOJ, Nurhadi, mengatakan, apa yang disuarakan dalam kesempatan ini, masih sama dengan aksi pertama, pada Selasa (31/10/2017) silam.

Lanjutnya, turun ke jalan kembali menjadi pilihan, setelah aspirasi para driver online tak kunjung ditindaklanjuti.

Baca: ADO Kaltim Nilai Tarif Uber yang Terlalu Murah Rugikan Driver Transportasi Online

Secara garis besar, peserta aksi menyampaikan empat aspirasi utamanya. Pertama, sudah tentu soal penolakan tegas terhadap Permenhub Nomor 108 tahun 2017, yang dinilai inkonstitusional, cacat hukum dan melanggar prinsip-prinsip keadilan.

Kedua, mendesak pemerintah untuk mengatur pihak aplikator, dalam hal ini Go-Jek, Grab dan Uber, yang telah sewenang-wenang kepada para driver.

Padahal, sejatinya, kedua belah pihak memiliki hubungan kemitraan, namun dirasa tidak seimbang dan tak berjalan semestinya.

Baca Juga :  Serem! Di Kongo, Ada Ojek Khusus Mengantarkan Jenazah

Ketiga, menuntut pemerintah untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan kesehatan, bagi para driver online di Yogyakarta, atau Indonesia pada umumnya. Kemudian, yang ke empat, mendesak pemerintah untuk membuat regulasi baru terkait transportasi online, dengan melibatkan semua pihak.

“Ya, semua pihak harus dilibatkan, demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bersama,” tuturnya.

Akan tetapi, berbeda dengan aksi yang pertama lalu, dimana para pengunjuk rasa sempat ditemui langsung oleh anggota dewan.

Hingga pukul 15.00 WIB dan hujan deras mengguyur lokasi, tidak ada satupun wakil rakyat yang keluar untuk menerima aspirasi para driver online.

(tribunnews/tow)

 

Loading...