Giliran Pengemudi Transportasi Online Yogyakarta Tolak Permenhub Baru

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Baca:

PM 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

PM 108 tersebut telah disahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017. Apa isinya?

Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.(KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

Dalam PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, diantaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).

Menurut PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi.

Baca Juga :  Mitra Driver, Pesan Sopir Pribadi Secara Online

PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online.

Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.

Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108.

Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.

Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut.

Sementara, dalam PM 108 juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.

Sopir Taksi “Online” di Yogyakarta Tolak Permenhub Baru

Ratusan pengemudi taksi berbasis aplikasi atau taksi online berunjuk rasa di kantor DPRD DI Yogyakarta, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (31/10/2017).

Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) menolak Peraturan Menteri Perhubungan baru yang mengatur keberadaan taksi online.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, penolakan itu berkaitan dengan aturan baru angkutan termasuk untuk online yang segera diberlakukan.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Sasar Ribuan Mitra Grab di Makassar

Peraturan baru tersebut sebagai pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut sejumlah poin yang ada di dalam permenhub tersebut sehingga Kemenhub harus membuat aturan baru.

Ketua PPOJ Muhammad Anshori mengatakan, penolakan permenhub 108 Tahun 2017 bukan tanpa alasan. Sebab, peraturan baru itu memunculkan kembali poin-poin yang dibatalkan MA pada peraturan sebelumnya.

“Kami ke sini membawa aspirasi menolak permenhub 108 yang poinnya telah dibatalkan tapi dimunculkan kembali,” tutur Anshori.

Para sopir taksi konvensional di Batam dari pagi tadi sejak saat ini terus berdatangan. Mereka memarkirkan kendaraanya di depan Kantor Walikota Batam guna meminta ketegasan pemerintah terhadap oprasionalnya taksi online di Batam(KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)

Anshori menambahkan, pihaknya menganggap aturan yang menggantikan permen sebelumnya itu akan menghilangkan keistimewaan masyarakat yang menggunakan transportasi berbasis aplikasi.

Salah satunya penempelan stiker dengan ukuran besar pada taksi berbasis aplikasi. Hal itu yang membuat keistimewaan taksi berbasis aplikasi kehilangan nilai jualnya.

“Mobil kami itu kan aset pribadi. Kenapa harus stiker yang ukuranya juga tidak logis (15 sentimeter). Itu yang membuat eklusivitas mobil berkurang. Sementara keistimewaan taksi online itu nilai jualnya pada kendaraannya mobil pribadi nilai jual ya di situ,” ucap Anshori kepada wartawan di DPRD DIY.

Baca Juga :  Tuntut Kenaikan Tarif, Driver Ojek Online di Tegal Demo

Anshori mengatakan, pihaknya menilai, permenhub akan membunuh hak masyarakat yang ingin menjadi sopir taksi onine. Hal itu menyusul setiap pengemudi taksi online diwajibkan memiliki sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) sehingga memberatkan sopir online.

“Presiden Jokowi sendiri sudah instruksi untuk mempermudah segala perizinan yang terkait dengan ekonomi kreatif. Tapi ini kesannya berbeda, karena munculnya permenhub ini justru (ekonomi kreatif) dipersulit, karena kami harus punya lima mobil untuk bisa berbadan hukum sementara kami hanya satu mobil,” tutur Anshori.

Terkait diberlakukannya tarif dasar, pihaknya menginginkan adanya komunikasi dari pemerintah. Menurutnya, jangan sampai penentuan tarif dasar taksi online ditentukan secara sepihak sehingga merugikan pihaknya.

“Kami harapkan ada pertemuan karena selama ini yang menetukan tarif ini sepihak. Kami tidak pernah diajak rembukan untuk persoalan tarif,” tuturnya.

Anshori menyebut, taksi berbasis aplikasi merupakan solusi transportasi di Indonesia. Sebab taksi online hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan moda transportasi murah, mudah, dan nyaman.

“Aplikasi yang digunakan taksi online itu pun mulai digunakan taksi konvensional,” kata Anshori.

(tribunnews/tow)

 

Loading...