Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut melarang angkutan online untuk beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Garut.
Ketentuan larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan orang tidak dalam trayek dan surat edaran Pemkab Garut nomor 551/2337/2017.
Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman, menyebutkan, larangan ini tidak akan berlaku jika pihak pengemudi transportasi online mematuhi aturan Permenhub tersebut.
Baca:
- Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Larangan Terhadap Transportasi Online
- Dari 12 Wilayah, Kuota Taksi Online di Jabodetabek Paling Banyak
Dalam aturan tersebut dijelaskan di antaranya, penetapan tarif yang telah diusulkan Pemkab dan telah disetujui pemerintah pusat, memiliki surat-surat lengkap, lulus uji KIR, dan harus disertakan sertifikat.
“Seluruh anak bangsa punya kesempatan memilih apapun, termasuk menjadi pengemudi online, tetapi syarat dari Permenhub tersebut harus ditempuh,” kata Suherman di Kantor Dishub Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Jum’at (26/1/2018).
Suherman menjelaskan, larangan ini pun berdasarkan keluhan dari ratusan pengemudi transportasi konvensional yang tadi pagi mendatangi kantor Dishub Garut.
“Mereka beralasan, pengemudi transportasi tidak sopan, maka dari itu, peraturan ini mesti ditegakkan agar tidak terjadi gesekan,” ujarnya.
Jika masih ditemukan pengemudi transportasi online yang nekat beroperasi, pihaknya berjanji akan menindak tegas pengemudi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kami pun akan bekerjasama dengan aparat kepolisian jika tetap melanggar,” katanya.
Guna hal ini dapat tersampaikan, kata Suherman, pihaknya akan mempublikasikan larangan tersebut kepada seluruh pengemudi online dan tentunya masyarakat Kabupaten Garut.
“Bila perlu surat edaran yang ditandatangani bupati ini kita akan buat dalam bentuk baligho besar,” ujarnya.
(tribunnews/tow)