Taksi Online Dilarang Beroperasi di Seluruh Wilayah Garut

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut melarang angkutan online untuk beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

Ketentuan larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan orang tidak dalam trayek dan surat edaran Pemkab Garut nomor 551/2337/2017‎.

Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman, menyebutkan, larangan ini tidak akan berlaku jika pihak pengemudi transportasi online mematuhi aturan Permenhub tersebut.

Baca:

Dalam aturan tersebut dijelaskan di antaranya, penetapan tarif yang telah diusulkan Pemkab dan telah disetujui pemerintah pusat, memiliki surat-surat lengkap, lulus uji KIR, dan harus disertakan sertifikat.

Baca Juga :  Dikira Jemput Penumpang, Driver Taksi Online Dianiya Sopir Taksi Konvensional

“‎Seluruh anak bangsa punya kesempatan memilih apapun, termasuk menjadi pengemudi online, tetapi ‎syarat dari Permenhub tersebut harus ditempuh,” kata Suherman di Kantor Dishub Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Jum’at (26/1/2018).

Suherman menjelaskan, larangan ini pun berdasarkan keluhan dari ratusan pengemudi transportasi konvensional yang tadi pagi mendatangi kantor Dishub Garut.

“Mereka beralasan, pengemudi transportasi tidak sopan, maka dari itu, peraturan ini mesti ditegakkan agar tidak terjadi gesekan,” ujarnya.

Jika masih ditemukan pengemudi transportasi online yang nekat beroperasi, pihaknya berjanji akan menindak tegas penge‎mudi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami pun akan bekerjasama dengan aparat kepolisian jika tetap melanggar,” katanya.

Guna hal ini dapat tersampaikan, kata Suherman, pihaknya akan mempublikasikan larangan tersebut kepada seluruh pengemudi online dan tentunya masyarakat Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Driver Salah Angkut Penumpang, Customer Grab Ini Diteror hingga Tengah Malam

“Bila perlu surat edaran yang ditandatangani bupati ini kita akan buat dalam bentuk baligho besar,” ujarnya.

(tribunnews/tow)

Loading...