Taksi Online Bebas dari Aturan Ganjil Genap, Dengan Syarat?

Peraturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta bisa tak berlaku bagi angkutan sewa khusus roda empat atau taksi online. Pengecualian ini bisa berjalan dengan syarat armada taksi online sudah memenuhi amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

“Kalau sudah mendukung PM 108, artinya taksi (online) ini sudah resmi menjadi taksi (angkutan umum). Kalau sudah resmi menjadi taksi, perlakuannya tentu akan sama,” ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Bambang Prihartono saat ditemui di konferensi pers di bilangan Kuningan, Rabu (9/5).

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 disebutkan hanya angkutan umum berpelat kuning yang dikecualikan dari sistem ganjil-genap.

Baca Juga :  Ojek Online Dilarang Ambil Penumpang di Terminal Seloaji

Pengecualian bagi taksi online berlaku apabila mereka sudah melakukan uji KIR, mendapatkan kartu pengawas, dan memiliki stiker khusus.

Menurut Bambang saat ini baru ada sekitar 2.000 hingga 2.500 taksi online dari Grab yang sudah memenuhi syarat operasional sesuai Permenhub 108/2017. Grab juga mengklaim sudah mendorong 11.000 kendaraan mitranya melakukan uji KIR.

Namun sebetulnya pengecualian ini juga memerlukan peraturan tambahan untuk melegitimasi taksi online sebagai angkutan umum.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mendorong ide tersebut. Ridzki berjanji membantu mitranya agar segera memenuhi syarat yang diperlukan sehingga bisa dianggap sebagai angkutan umum.

“Kita juga akan surat-menyurat dengan otoritas Jakarta untuk perbaikan aturan, menyampaikan aspirasi mitra pengemudi Grab,” ucapnya.

Sementara itu Mudji Waluyo dari Divisi Transportasi Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan pihaknya akan menyerahkan kajian ke DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti wacana tersebut.

Baca Juga :  Waspada Orderan Malam, Driver Taksi Online Takut Dibegal Penumpang

“Kami akan mengajukan naskah kajian untuk perubahannya. Kalau ini (ganjil-genap) peraturan daerah, maka harus diajukan ke DPRD dan Gubernur,” ujar Mudji.

(cnnindonesia/tow)

Loading...