Ojek Online Dilarang Ambil Penumpang di Terminal Seloaji

Pengemudi ojek online di Ponorogo dilarang melayani penumpang di Terminal Seloaji, Ponorogo. Pengemudi ojek online diperbolehkan mengambil penumpang di luar terminal dengan radius sekitar 500 meter dari pintu terminal.

Hal itu sudah menjadi kesepakatan antara pengemudi ojek online dengan pengemudi ojek pangkalan yang difasilitasi pemerintah daerah setempat, Jumat (24/5/2019) di aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.

Kesepakatan ini supaya tidak terjadi gesekan antarpengemudi ojek baik online maupun konvensional, terutama pada saat musim mudik Lebaran 2019. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Guridno Hesti Wibowo mengatakan dalam kesepakatan ini yang diatur salah satunya soal zona atau kawasan yang tidak boleh dimasuki transportasi online untuk menjemput penumpang.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2019, Go-Jek Tegaskan dalam Posisi Netral

Para pengemudi online dilarang mengambil penumpang dari radius 500 meter dari pintu keluar penurunan penumpang Terminal Seloaji. Titik terdekat penjemputan ojek online juga telah ditentukan.

Di sebelah utara adalah area jalan yang telah di hotmix semen, di selatan adalah di depan agen Lorena Ponorogo, sebelah barat di area simpang tiga Cakruk, dan di bagian timur adalah masjid timur terminal.

“Mereka akan siap melayani para pemudik dari Terminal Seloaji atau titik-titik penurunan penumpang lainnya menuju berbagai desa di Ponorogo,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari siaran pers, Minggu (26/5/2019).

Guridno menuturkan sebenarnya tahun lalu sudah ada kesepakatan tersebut. Tetapi aturan itu belum tertulis. Ternyata masih banyak pelanggaran. Untuk itu, perlu ada kesepakatan lagi supaya lebih tertib dan tidak ada gesekan-gesekan berebut penumpang.

Baca Juga :  Duh! Grab Bike di Bogor Ditabrak Bus, Penumpangnya Tewas dan Driver Kritis

Sampai saat ini tercatat di Ponorogo ada sekitar 140 unit angkudes, 200 unit taksi online, dan sekita 800 pengemudi ojek online.

“Kesepakatan kali ini dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis antara pihak-pihak terkait. Kesepakatan tertulis ini penting agar menjadi dokumen yang bisa dipatuhi oleh kedua belah penyelenggara angkutan umum. Kalau masing-masing pihak melanggar kesepakatan ini akan dikenai sejumlah denda,” jelasnya.

(solopos/tow)

Loading...