Tak Mampu Bersaing, Taksi Online Libas Startup Lokal di Pontianak

Keberadaan jasa angkutan daring berbasis aplikasi atau taksi online disinyalir memukul start up lokal di Pontianak, Kalimantan Barat. Rizky Ramadhan, CEO Bujang Kurir (BK) mengatakan perlu ada regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi startup lokal.

“Bujang Kurir tak pernah menolak startup nasional untuk masuk ke daerah, dengan catatan adanya regulasi yang jelas agar persaingan di bisnis ini menjadi sehat,” kata Rizky.

Pemerintah kota Pontianak beserta jajaran sedang menggalakkan industri kreatif, tapi dengan masuknya startup nasional yang bermodal kuat malah mematikan startup lokal itu sendiri. Bekraf juga menginisiasi berbagai macam pelatihan/seminar/pameran untuk 16 subsektor kreatif di tiap daerah.

Menurut Rizky, hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada regulasi yang melindungi ke 16 sub sektor tersebut. Dimana usaha berbasis aplikasi termasuk ke dalam 16 sub sektor tersebut.

Baca:

Sebagai informasi, startup lokal di Pontianak yang masih bertahan sampai saat ini hanya tinggal tiga startup saja. “Padahal di awalnya ada kurang lebih 22 startup on demand yang bermain di bisnis ini, tapi akhirnya collapsed dikarenakan startup nasional masuk dengan segala macam promo tarif yang murah,” katanya.

Pemberlakuan aturan batas atas dan batas bawah merupakan hal yang mutlak. Selain itu, pemerintah harus menjaga keadilan dalam berusaha sehingga tidak ada monopoli dalam kerjasama mereka dengan pihak kedua, misalnya restoran, kafe dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Go-Jek Dukung Persaingan Sehat Taksi Online di Bali

“Idealnya Perda. Di daerah lain bisa kok mengontrolnya. Teknologi memang sebuah keniscayaan, tapi tetap harus ada kontrol atau perlindungan dari daerah, terhadap produk setempat,” ujar Rizky.

Bujang Kurir adalah startup di Pontianak yang fokus pada jasa pengantar makanan dan barang. Rizky menyebutkan bahwa layanan tersebut lebih ke personal delivery. Walau cukup terpukul dengan salah satu layanan berbasis aplikasi sejenis, namun BK bisa bertahan.

“Pengaruh penurunan order sekitar 20 persen. Tapi ada pelanggan loyal.
Mereka yang masih cinta sama startup lokal tentunya,” tukasnya. Aplikasi BK di playstore sudah diunduh lebih dari 10.000 user dan Rizky mengaku bangga dengan apresiasi tersebut.

Saat ini BK sedang menjajaki kerjasama dengan Pemerintah Kota mengenai gerakan non tunai. “Kami juga tengah berkoordinasi dengan stakeholder lokal utk dapat corporate relationship,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gelar Event ‘Ngabuburide’, Produsen Ban Corsa Gandeng Ratusan Driver Go-Jek

Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyatakan Pemerintah Provinsi harus membuat petunjuk pelaksanaan dari aturan pusat mengenai taksi online.

“Tidak musti berupa Perda, tetapi bisa petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek,” kata Sugihardjo, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, saat sosialisasi aturan itu di Pontianak, 4 November 2017.

Peraturan Menteri mulai diberlakukan per 1 November 2017. Proses penyusunan pun melibatkan berbagai pihak. Di antaranya para pelaku industri taksi reguler, yang diwakili Organda, para pelaku industri taksi daring, akademisi, praktisi, hingga pengguna jasa.

Oleh karena itu, kata Sugihardjo, konten yang terdapat dalam Peraturan Menteri Nomor 108/2017 mayoritas sudah bisa diterima oleh kalangan bisnis transportasi konvensional dan juga para pelaku industri taksi online.

Baca Juga :  Metromini Tabrak Beberapa Motor, 1 Orang Driver Ojek Online Tewas

Sehingga, pemerintah daerah harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. “Negara hadir untuk semua pihak. Sehingga aturan ini tidak mengikat satu pihak dan membebaskan pihak lain. Baik (angkutan) regular maupun online harus taat pada aturannya,” katanya.

Dari sembilan aspek yang diatur dalam regulasi baru tersebut, ada empat poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah. Tarif dari taksi online ini sesuai usulan gubernur ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

“Taksi online juga harus terdaftar di Pemerintah Provinsi, karena sifatnya yang bisa lintas daerah. Izin harus dikeluarkan Provinsi,” ia menambahkan.

(tempo/tow)

Loading...