Jakarta – Polisi menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Go Food. Dia juga mengakui melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditujukan kepada Julianto Sudrajat.
“Iya benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dihubungi detikcom, Senin (31/7/2017).
Baca:
- Usut Kasus Teror Order Fiktif Go-Food, Polres Jaktim Bentuk Tim Khusus
- Dipanggil Polisi, Terduga Pelaku Order Fiktif GoFood Mangkir
Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur sejak Senin (31/7) pagi tadi. Kepada polisi, Sugiarti mengaku melakukan pencemaran nama baik di media sosial dengan tujuan agar Julianto dipecat dari tempat kerjanya.
“Tujuannya biar si Julianto itu dipecat dari tempat kerjanya. Dia posting lewat medsos sampai order fiktif,” kata Andry.
Hingga kini polisi masih memeriksa Arti. “Nanti ya masih diperiksa,” tutur Andry.
(Detik/Tow)