Uji Kir Bikin Harga Jual Turun, Driver Taksi Online Memilih Ditilang

SURABAYA – Para pengemudi taksi online lebih memilih ditilang ketimbang harus diuji kir dengan ketok bodi mobil. Pertimbangan mereka, apabila bodi mobil sudah diketok, mereka khawatir mobil tersebut bakal tak laku apabila hendak dijual kembali.

David Walalangi, salah satu sopir taksi online menyebutkan bahwa ada kerugian berlipat yang dialami Driver kalau uji kir diketok di bagian bodi mobil.

Dia bersama rekan-rekannya sudah melakukan survei langsung ke penjual. Jika mobil mereka dijual kembali harganya akan jatuh. Nilai anjloknya harga bisa Rp 30 juta.

Baca:

Sebab, saat dijual akan ketahuan bekas taksi online dengan melihat register uji kendaraan. Biasanya nomor uji kir itu diketok di bawah jok belakang mobil.

Baca Juga :  Lebih Banyak dari Grab, Go-Jek Telah Merambah 144 Daerah di Indonesia

“Kami terus ikuti perkambangan kebijakan taksi online di Surabaya ini. Teman-teman sepakat kena tilang saja ketimbang mobil diketok,” ujar David, Driver taksi online kepada surya, Senin (31/7/2017).

Mereka sampai saat ini terus banyak yang bertahan tanpa uji kir. Para Driver online ini tetap keberatan jika uji kir dengan cara mengetok salah satu sudut bodi mobil.

Dampak dari pemberlakuan wajib uji kir bagi kendaraan taksi online semakin meluas. Mereka bahkan kini mewacanakan boikot uji kir karena tak melindungi kepentingan masyarakat yang butuh pekerjaan.

Reno, sopir taksi online yang lain juga keberatan dengan aturan yang melakukan uji kir dengan cara diketok di bodi mobi. “Kami ingin duduk bersama Dishub,” katanya

Baca Juga :  Beri Waktu 2x24 Jam, Kominfo Akan Blokir Maxim Jika Diminta Kemenhub

Para driver taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim ini mengaku tak masalah ditilang hingga Rp 200.000 sekali tilang.

“Lebih baik ketilang beberapa kali ketimbang mobil dijual lagi tak laku,” alasan David menolak uji kir diketok.

Sementara itu, Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi menuturkan bahwa sesuai aturan angkutan online wajib uji kendaraan dengan diketok pada plat. Kemudian platnya di-emboss pada chasis/ body kendaraan.

Namun saat di lapangan, hasil registrasi uji itu diketok pada bodi kendaraan yang berada di bawah jok belakang.

“Salah satunya belum memiliki peralatan emboss  tadi. Namun emboss juga melekat di bodi mobil. Ini aturan yang harus dipatuhi,” kata Wahid.

Baca Juga :  Tak Hanya Orang, Aturan Baru Taksi Online Juga Akan Mengatur Angkutan Barang

Kepala UPT Uji Kendaraan Surabaya, Abdul Manaf, meminta para Driver taksi online sama-sama berjalan sesuai aturan perundangan. Tidak bisa maunya sendiri.

“Jangan masalah purna jual karena bekas taksi online jadi pertimbangan. Aturannya kalau sudah jadi angkutan sewa ya wajib uji kir,” kata Manaf.

Semua kendaraan usai uji kir wajib diregistrasi dan masuk database angkutan yang wajib uji kir berkala. Karena masuk PAD daerah.

Dia memberi contoh, salah satu perusahaan menggunakan mobil pribadi mewah untuk angkutan sewa juga diketok. Jadi semua aturan harus ditegakkan.

“Sebaiknya jangan maunya sendiri lah,” kata Manaf.

(Tribunnews/TOW)

Loading...