Soal Ojol Angkut Penumpang, Pemkot Bandung Bakal Putuskan Setelah 12 Juni

Ema Sumarna.* HUMAS KOTA BANDUNG

Meski Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) No. 41 tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020 lalu.

Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum secara resmi mengimplementasikan Permenhub Tersebut. Alasannya, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di Kota Bandung belum diakhiri.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan ojek online (ojol) di Kota Bandung belum dapat mengangkut penumpang umum, seperti daerah lain. Saat ini, kata Ema, ojol di Kota Bandung hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19.

“Di Perwal (Peraturan Wali Kota) kita (nomor 21) masih ada batasan ruang lingkup, ojek online sudah bisa mengangkut di luar barang, tapi dalam konteks kepandemian, contoh orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya transportasi, dia boleh menggunakan ojol, itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian,” ujar Ema di Balai Kota, Rabu (10/6/2020) seperti dilansir dari prfmnews.

Baca Juga :  Viral Driver Ojol Berdiri di Atas Jok Motor, Ternyata Ini Penyebabnya

Aturan itu sesuai dengan Perwal nomor 21 tahun 2020, pasal 21 ayat 4 dan 5. Pasal tersebut tidak masuk dalam revisi atau perubahan ke dalam Perwal 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Dalam pasal 21 ayat 4 dituliskan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Kemudian pada pasal 5, dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperintukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Baca Juga :  Gojek Mendorong Mitranya untuk Mematuhi Protokol kesehatan, Termasuk Menjaga Jarak

“Di kita (Perwal) untuk yang umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan Covid-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah, setelah ekspose (Rapat) di hari Jumat (12 Juni),” katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengizinkan ojol kembali mengangkut penumpang sejak Selasa 9 Juni 2020.

Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rizal mengatakan, ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitazer, memakai masker dan penumpang membawa helm sendiri.

“Betul (diperbolehkan angkut penumpang),” ujar Khairul Rizal saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan Khairul Rizal, kebijakan ojol bisa mengangkut penumpang mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 41 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin 8 Juni 2020.

Baca Juga :  Bisnis Curang, Grab Vietnam Dituntut 41,2 M oleh Vinasun

Dalam pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit. Apabila melanggar ketentuan, maka bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan dan pencabutan izin.

“Kami masih mengacu kepada aturan Kemenhub,” katanya.

Pada surat edaran Kemenhub no 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru yang dikeluarkan Selasa 9 Juni 2020, disebutkan pada zona merah dengan risiko tinggi Covid-19 maka perjalanan tidak diperbolehkan, zona oranye risiko sedang perjalanan boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan termasuk di zona kuning dan hijau.

(TOW)

Loading...