Begini Modus Orderan Fiktif yang Merugikan Driver Ojek Online di Pontianak

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Dony Charles Go mengatakan, Saat ini jajaran Ditreskrimsus mengungkap perkara dugaan tindak pidana ITE.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menggunakan aplikasi ojek online,”kata Kombes Pol Dony Charles Go pada Rabu, 10 Juni 2020, seperti dilansir dari delikkalbar.com.

Ia menambahkan, bahwa kronologis pengungkapan kasus dengan modus orderan fiktif dan menaikan harga orderan Berawal dari laporan driver ojek online yang menerima orderan fiktif dari Pelaku dengan modus menaikan harga pesanan yang disetujui oleh Pemilik toko.

“Awalnya pelaku dengan inisal WL ini mendatangi salah satu toko elektronik di Jl. Panglima Aim, Pontianak Timur. Kemudian menyampaikan ke pemilik toko bahwa ia akan memesan kabel sebanyak tiga roll dengan harga yang semula Rp. 150.000, namun sengaja dinaikan menjadi Rp 315.000 dan disetujui pemilik toko karena sudah sering berbelanja di toko tersebut,”ujarnya.

Baca Juga :  Melayani Publik, Ojek Online Patut Diprioritaskan untuk Mendapat Vaksinasi

Selanjutnya, Kata Dony dengan meminjam handphone milik orang lain dengan alasan tidak memiliki aplikasi ojek online. Pelaku melakukan orderan ke titik toko tersebut dengan merincikan pesanan. Dengan cara ini pelaku memperoleh selisih harga penjualan kabel sebesar Rp.165.000. Atas kejadian tersebut driver ojol merasa dirugikan karena orderan tersebut fiktif dan melaporkannya ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar.

“Saat ini masih Pelaku sudah ditahan oleh Direktorat Reskrimsus untuk memudahkan proses penyidikan serta pengembangan bila masih ada korban lainnya,” tuturnya.

(TOW)

Loading...