Sidang Sopir Taksi Online yang Dituduh Mencuri, Pengacara Hadirkan Saksi dari Keluarga

sidang kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa Ari Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Sidang kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Kali ini pihak kuasa hukum Ari Darmawan akan menghadirkan lima saksi yang meringankan.

Lima saksi itu terdiri dari keluarga dan kekasih Ari Darmawan.

“Kami hadirkan lima saksi yakni Kake, ayah, pacar, tantenya sama sepupunya dari terdakwa,” kata salah satu Kuasa hukum Ari Darmawan, Steven, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lima saksi itu akan menjelaskan soal penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi yakni sebilah golok dan kartu ATM milik terdakwa.

Steven ingin membuktikan fakta penyitaan barang bukti justru terjadi sehari setelah penangkapan Ari Darmawan berlangsung.

Baca Juga :  Rampok Sopir Taksi Online, Pelaku Tusuk Korban Pakai Gunting

“Faktanya mereka baru menyita sehari seterusnya,” ujar dia.

Dia berharap saksi yang dihadirkan hari ini bisa membuktikan klienya tidak bersalah.

Kasus yang menimpa Ari Darlmawan bermula dari pesanan ojek online dilakukan Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Dia meminta terdakwa untuk menjemputnya dari daerah Kemang Venue, Jakarta Selatan menuju daerah Jalan Damai Raya, Cipete.

Ketika mendapat pesanan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.

Keesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap Suhartini.

Baca Juga :  Lelah Seharian Antar Penumpang, Sopir Taksi Online ini Tak Sadar Mobilnya Sudah Terendam Banjir

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Sopir Taksi Online yang Dituduhu Mencuri, Pengacara Hadirkan Saksi dari Keluarga”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/10/16530851/sidang-sopir-taksi-online-yang-dituduhu-mencuri-pengacara-hadirkan-saksi?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter.

Loading...