Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati berimbas pada jam operasional pengendara ojek online. Selain itu, pemberlakuan protokol kesehatan yang diperketat membuat pengendara ojek online mengalami sepi orderan penumpang dan pesan antar makanan. Sehingga hal ini berpengaruh pada menurunnya pendapatan mereka.
Menurut penuturan Hardi (35) salah satu pengendara ojek online, imbas dari penerapan PPKM menjadikan pendapatannya turun hampir 30%. Hal ini disebabkan karena orderan berkurang, terutama dari penumpang kalangan karyawan-karyawan kantor yang dituntut bekerja dari rumah. Selain itu, sudah tidak ada lagi orderan dari resto dan kafe yang beroperasi hingga 24 jam.
“Saat ini, penumpang menurun bahkan seminggu hanya dapat dua aja udah bagus. Di masa PPKM, jam operasional kami singkat bahkan kalau dapat penumpang bisa dikatakan udah istimewa,” ungkap Hardi di Jalan dr. Sutomo pada Minggu (17/1/2021), seperti dilansir dari MitraPost.com.
“Pendapatan kami sangat berkurang sekali. Sebelum PPKM, kami seminggu bisa dapat Rp1 juta. Tetapi sekarang pendapatan kami seminggu hanya Rp700 ribu,” lanjut Hardi.
Selama pandemi berlangsung, pengendara ojek online merasa banyak dampak negatif yang diperoleh. Akan tetapi, peraturan yang membatasi kerumunan membuat pengendara ojek online justru ramai orderan makanan.
“Saya mulai beroperasi pukul 11.00-00.00 WIB. Sehari mampu dapat orderan 17 pengantaran makanan. Dibandingkan sebelum PPKM yang bisa mencapai 20 orderan. Kalau dihitung sekarang per hari hanya dapat Rp100 ribu, sedangkan sebelum PPKM kami bisa dapat Rp200-300 ribu.”
Selain Hardi, pengendara ojek online lain juga merasakan merosotnya pendapatan sejak PPKM. Menurut Wakijan (50), sebelum adanya PPKM dia mampu mendapat 23 orderan makanan. Namun, kini turun menjadi 10 orderan makanan.
“Kalau diihitung rata-rata penghasilan saya sekarang Rp100 ribu per hari, padahal sebelumnya Rp200 ribu per hari,” ungkapnya saat ditemui di Jalan Kol. Sunandar pada Minggu (17/1/2021).
“Saya biasanya dapat orderan malam, Mas. Terutama dari pemandu karaoke yang sering order sampai 24 jam. Selain itu, ada juga orderan makanan dari anak-anak kos. Tapi karena tempat-tempat umum dilarang beroperasi lebih pukul 21.00 WIB, maka saya juga beroperasinya cuma sampai 21.00 WIB. Apalagi jam kerja pemandu karaoke gak operasional kayak dulu,” pungkasnya.
Seperti diketahuo penerapan PPKM sudah berlangsung sejak 11 Januari lalu dan direncanakan sampai 25 Januari mendatang. Hal ini untuk mengantisipasi pengendalian penyebaran virus corona dan peningkatan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Pati yang saat ini zona merah.
(TOW)