Sebanyak 365 Taksi Online di Bandung Sudah Kantongi Izin

Pemerintah provinsi Jawa Barat sudah memberikan izin taksi online untuk 365 kendaraan di wilayah operasi Bandung Raya. “Untuk perusahaan yang mendaftar, tetapi belum mendapat izin penyelenggaraan dikarenakan ada persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik di Bandung, Kamis, 11 Januari 2018.

Di wilayah operasi Bandung Raya sudah 5 perusahaan yang mengantongi izin penyelenggaraan taksi online. Seluruhnya mengoperasikan 365 kendaraan taksi online. Yakni Koperasi Himpunan Transportasi Online Bersama (KHTOP) 60 kendaraan, Konbanter Baru 80 kendaraan, PT IFA Abdul Razaq 125 kendaraan, Koperasi MSSB 50 kendaraan, STAP 50 kendaraan.

Baca: Pemprov Jabar Baru Izinkan Taksi Online Beroperasi di 5 Wilayah Ini

Dedi mengatakan, ada perusahaan yang mendaftar untuk memperoleh izin penyelenggaraan taksi online karena sejumlah persyaratan teknisnya belum terpenuhi. Diantaranya dokumen SIUP yang dikantonginya belum sesuai dengan jenis usaha angkutan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), serta belum memenuhi syarat penyediaan minimal 5 kendaraan atas nama perusahaan.

Dedi mengatakan, Izin penyelenggaraan taksi online tersebut diberikan pada badan hukum (PT atau Koperasi). Persyaratan bahan hukum yang boleh memohon penyelenggaran izin taksi online itu diantaranya memiliki sedikitnya 5 kendaraan, akta pendirian, bukti pengesahan badan hukum, SIUP, TDP, NPWP, serta memiliki tempat penyimpanan kendaraan, serta rencana bisnis.

Menurutnya, pemberian alokasi kuota pada masing-masing badan hukum itu melewati proses evaluasi dan analisis tim seleksi. “Tim seleksi itu terdiri dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPTSP, serta pemerhati transportasi,” kata dia.

Baca: Bupati Situbondo Ajak Ojek Pangkalan Gabung Ojek Online

Pemberian izin penyelenggaraan taksi online di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Jawa Barat akan melewati tiga tahap. Masing-masing tahapan dijanjikan memakan waktu 14 hari kerja. Di tahap pertama jika seluruh persyaratan lolos akan mendapat Surat Persetujuan dan kuota angkutan sewa khusus, tahap kedua pemohon akan mendapat TNBK (tanda nomor kendaraan) khusus, Jasa Raharja, Rekomendasi dan Buku Uji, baru di tahap akhir pemohon akan mengantungi dokumen Surat Keputusan (SK) dan Kartu Pengawasan (KP).

Alokasi perizinan penyelenggaraan taksi online mengikuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 550/Kpe.1064-Dishub/2017 tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus di daerah Jawa Barat. Seluruhnya terdapat 5 wilayah operasi penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online.

Di wilayah operasi Bandung Raya alokasi taksi online untuk 4.542 kendaraan. Rinciannya Kota Bandung 2.919 kendaraan, Cimahi 476 kendaraan, Kabupaten Bandung 515 kendaraan, Bandung Barat 504 kendaraan, serta Sumedang 128 kendaraan.

(tempo/tow)

Loading...