Pemprov Jabar Baru Izinkan Taksi Online Beroperasi di 5 Wilayah Ini

Pemerintah provinsi Jawa Barat sudah memberikan izin taksi online di lima wilayah operasi. Untuk wilayah operasi Bandung Raya diberikan kuota sebanyak 4.542 kendaraan.

Rinciannya adalah Kota Bandung sebanyak 2.919 kendaraan, Cimahi 476 kendaraan, Kabupaten Bandung 515 kendaraan, Bandung Barat 504 kendaraan, serta Sumedang 128 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, perizinan penyelenggaraan taksi online mengikuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Keputusan Gubernur Nomor 550/Kpe.1064-Dishub/2017 tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus di daerah Jawa Barat.

“Pemberian kuota itu dilakukan secara bertahap untuk jangka waktu 5 tahun, dan dievaluasi sekurang-kurangnya 1 tahun,” kata Dedi, Kamis, 11 Januari 2018. Adapun total kuota untuk lima wilayah operasi adalah 7.709 kendaraan.

Baca: Bupati Situbondo Ajak Ojek Pangkalan Gabung Ojek Online

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah provinsi sudah membuka layanan perizinan taksi online. “Kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap usaha taksi online, segera melakukan pendaftaran ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat,” kata dia Iwa di hari yang sama.

Iwa mengatakan, perizinan penyelenggaraan taksi online di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat akan dilayani pemerintah provinsi yang ditugasi oleh aturan yang ada. “Ini suatu proses perizinan biasa. Menurut peraturan yang ada, itu menjadi kewenangan provinsi untuk mengeluarkan perizinan (taksi online) untuk wilayah Jawa Barat,” kata dia.

(msn.com/tow)

Loading...