Gubernur Alex Noerdin Buat Pergub Taksi Online, Ini Syarat Bagi Sopir Agar Tak Kena Tilang

Gubernur Sumsel Alex Noerdin sudah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pada Bab III pada aturan tersebut dinyatakan, Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut

Menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000cc (seribucentimetercubic).

Lebih lanjut aturan itu menyatakan kendaraan yang dipergunakan meliputi mobil penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang dan atau mobil penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.

Baca: Gubernur Sumsel Batasi Taksi Online Hanya 1000 Armada, Begini Pendapat ADO

Usia maksimal kendaraan 5 (lima) tahun dari tahun pembuatan kendaraan atau tahun perakitan.

Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih dan berkode khusus sesuai penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai domisili.

Dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang yang sesuai dengan warna stiker wilayah operasi.

Serta dilengkapi dokumen perjalanan yang sah,berupa surat tanda nomor kendaraan, kartu uji buku uji, kartu pengawasan dan atau dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam mobil juga dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa.

Kemudian tanda jati diri pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing penyelenggara angkutan sewa khusus.

Baca: Komunitas Ojek Online Dukung Ishak Mekki- Yudda di Pilgub Sumsel

Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Fansuri mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada para driver untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Mengapa? Agar mudah dikontrol untuk memprioritaskan keselamatan pengemudi dan penumpang, tidak ada lagi transportasi liar, “katanya.

Fansuri mengatakan, sesuai pergub tersebut taksi yang memiliki Izin lah yang bisa mengangkut penumpang. Yang tak memiliki izin maka akan Ditindak.

“Sesuai aturan itu, untuk wilayah satu hanya 1.000 driver, tak boleh lebih, “katanya.

(tribun/tow)

Loading...