Polresta Denpasar Tetapkan Driver Grab sebagai Tersangka Kasus Perkosaan

Tim penyidik Polresta Denpasar menetapkan status tersangka kepada Edison Luban (23), seorang driver Grabbike  dalam kasus upaya pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi asal Turki, NB (27).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto membenarkan penetapan status tersangka kepada Edison setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan.

Baca: 

“Sudah jadi tersangka, saat ini kita tahan pelakunya. Tersangka kena pasal penganiayaan,” kata Kompol Aris Purwanto kepada Tribun Bali, Rabu (29/11).

Aris menyatakan, tersangka dijerat pasal penganiayaan pada saat kejadian pelaku sempat membenturkan kepala korban ke tanah hingga mengalami luka karena korban membela diri saat hendak diperkosa.

Baca Juga :  PSBB di Kota Tegal Telah Dibuat, Ojol Hanya Boleh Antar Makanan dan barang

Seperti diketahui, seorang mahasiswa Turki yang sedang mengikuti pendidikan di Indonesia dan baru mengikuti pembelajaran sejak awal tahun 2017 di salah satu Universitas di Bali, menjadi korban percobaan pemerkosaan yang hendak dilakukan oleh driver ojek online.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/11), sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Uluwatu II seberang gang Buana Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Bagian SPKT Polsek Kuta Selatan yang menerima laporan via telpon dari Babinkamtibmas Kedonganan bahwa ada kejadian percobaan Pemerkosaan.

Atas laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung mengarah ke TKP.

(tribunnews/tow)

Loading...