PSBB di Kota Tegal Telah Dibuat, Ojol Hanya Boleh Antar Makanan dan barang

Seorang pengemudi ojek online diperiksa suhu tubuhnya oleh‎ petugas di Jalan Proklamasi Kota Tegal. Ruas jalan ini akan dijadikan check point saat diberlakukan PSBB. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Kota Tegal, Jawa Tengah mulai 23 April 2020. Sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga, berlaku juga untuk ojek online atau ojol, sudah disusun dan disosialisasikan sebelum PSBB resmi diberlakukan.

Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi mengatakan peraturan wali kota (perwal‎) yang mengatur pemberlakuan PSBB segera diterbitkan. Perwal ini menindaklanjuti surat keputusan menteri kesehatan tentang PSBB di Kota Tegal.

“Peraturan wali kota tentang PSBB sudah jadi,” kata Jumadi, Senin, 20 April 2020.

Menurut Jumadi, dalam perwal tersebut sejumlah aturan akan diberlakukan selama PSBB, 23 April hingga 23 Mei 2020‎. Detail aturan itu di antaranya warga tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang dan tidak boleh menjalankan ibadah di tempat ibadah.

Baca Juga :  Mayapada Group Bagikan Makan Siang Gratis untuk Ojek Online hingga Sopir Taksi

“Semua tempat ibadah kami tutup, tidak ada lagi orang yang boleh beribadah di tempat ibadah. Ibadah harus dilakukan di rumah masing-masing. Kalau ke masjid mau azan silakan, tapi ibadahnya di rumah. Gereja, vihara dan tempat ibadah lainnya juga sama,” ujarnya.

Aturan lainnya, seluruh sekolah, tempat wisata, tempat hiburan dan perkantoran libur. Kantor yang diperbolehkan tetap buka hanya sektor perbankan, energi, telekomunikasi, logistik, dan layanan kesehatan.

Kemudian untuk pasar, supermarket, minimarket‎ dan toko kebutuhan pokok masyarakat tetap boleh buka namun operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan warung makan, restoran dan kafe tidak boleh melayani pengunjung yang makan di tempat.

“Pasar masih buka, kegiatan logistik seperti BBM masih buka, kesehatan masih buka, perbankan masih buka. Tapi harus mengikuti protokol kesehatan seperti pemakaian masker, melakukan pengecekan suhu badan dan penyediaan tempat cuci tangan,” ujar Jumadi.

Baca Juga :  Cerita Driver Ojol ke Dokter, Dikomplain Customer Karena Motornya Jelek

Pengaturan juga dilakukan terhadap angkutan umum, ojek online dan kendaraan pribadi. Angkutan umum hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas. Sementara ojek online dilarang mengangkut orang.

“Ojek online hanya boleh mengantarkan makanan atau barang. Mobil pribadi dibatasi maksimal penumpang tiga orang. Sepeda motor juga tidak boleh berboncengan, kecuali alamat KTP-nya sama,” ucap Jumadi.

Jumadi mengatakan warga yang melanggar peraturan wali kota yang berisi aturan-aturan dalam PSBB bisa dikenai tindakan oleh kepolisian. “Tidak boleh itu artinya ada sanksinya. Bu‎ kapolres sudah menyampaikan harus ada perwali. Nanti polisi melakukan tilang atau tindakan lain kalau ada yang melanggar,” tutur dia.

Jumadi menegaskan‎ aturan PSBB diberlakukan hingga ke kampung-kampung. Dengan demikian, aktivitas warga ke luar rumah bisa dibatasi. “Warga tetap boleh beraktivitas di luar rumah tapi untuk kepentingan yang sangat mendesak,” ujarnya.

Baca Juga :  Filipina Larang Ojek Online Sepeda Motor mulai Pekan Depan, Ribuan Pengemudi Angkas Unjuk Rasa

Selain menerapkan sejumlah aturan bagi aktivitas sosial warga, saat PSBB berlaku pemkot juga akan menerapkan satu akses keluar masuk Kota Tegal, yakni di Jalan Proklamasi. Di jalan ini akan disiagakan petugas untuk melakukan pemeriksaan pengendara yang akan masuk Kota Bahari.

“Check point cuma satu.‎ Pertimbangannya adalah supaya lebih memudahkan mengontrol seperti saat isolasi wilayah, sama seperti itu. Tapi nanti ada evaluasi-evaluasi‎,” kata Jumadi.

Artikel ini telah tayang di https://www.tagar.id/larangan-dan-sanksi-psbb-kota-tegal-juga-untuk-ojol

Loading...