Polres Tanjung Perak Kantongi Ciri-ciri Pelaku Perampasan 3 Motor Ojek Online

Setelah mempelajari rekaman CCTV yang sempat diamankan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku perampasan 3 motor ojek online dengan modus penipuan beberapa waktu lalu.

Terbaru, tim itu berhasil mengidentifikasi pelakunya. “Ciri-ciri berikut identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini tengah kami buru,” sebut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo, Minggu (24/6/2018).

Pengejaran itu sendiri, lanjut Tinton, dilakukan ke beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat persembunyian pelaku. Tinton dan timnya sudah mengubek-ubek sejumlah titik di Sidoarjo, Surabaya bahkan Madura.

Sebab, ada kemungkinan 3 motor ojek online yang dirampas pelaku dilarikan ke Madura.”Tiga motor korban juga sudah tidak terpantau lagi di jalanan Surabaya maupun Sidoarjo. Kami menduga, 3 motor itu sudah berada di tangan penadah. Itu yang juga bakal kami lacak,” beber Tinton.

Baca Juga :  Kejutan Bagi Driver dan Pengguna Go-Jek, Belanja Gratis di Alfamart

Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2006 ini mengungkapkan, untuk memburu pelaku, pihaknya menerjunkan satu tim khusus yang dipimpin Ipda Tio Tondy.

“Kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan kami (Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak). Untuk itu kami fokus ke kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, atas ulah pelaku, tiga driver ojek online menjadi korban. Ketiganya melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara bertahap dan mengaku motornya telah dibawa kabur oleh pelaku yang sama.Ketiga korban itu antara lain Dodik Prasetyo (44) warga Jalan Dusun Sanggar, Desa Besuki, Panggul, Sidoarjo.

Kemudian Sugeng Riyanto (42) warga asal warga, Desa Deyeng, Ringinrejo, Kediri yang sehari-hari tinggal di Waru Sidoarjo serta Sumarsono (44) warga Kendangsari Gang 2/9 Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Baca Juga :  Komunitas Ojek Online Elite Squad Salurkan Nasi Bungkus Berbuka Puasa untuk Yatim dan Janda

(jatimnow/tow)

Loading...