Politisi PDI Tegaskan, Aplikator Taksi Online Harus Bertanggung Jawab Terhadap Penumpang Korban Kekerasan Driver

Anggota DPR RI Eva Kusuma Sundari menegaskan, perusahaan penyedia jasa transportasi online atau aplikator harus ikut bertanggungjawab terhadap penumpang yang menjadi korban kekerasan pengemudi taksi online.

Mereka tidak boleh lepas tangan dengan melempar tanggungjawab kepada pengemudinya.

“Siapa yang ingin melaksanakan bisnis, maka tidak boleh tidak bertanggungjawab, harus bertanggungjawab, berani jual ya berani beli,” kata Eva di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku prihatin dan protes dengan maraknya aksi kekerasan dan kriminal kepada penumpang taksi online yang dilakukan oleh sopir taksi itu sendiri.

Korbanya adalah perempuan, seperti yang dialami seorang perempuan pekan lalu, yang memesan taksi online lewat aplikasi GrabCar yang berangkat dari rumahnya di Jakarta Barat menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Untuk Transportasi Online, Menhub Minta Kominfo Bikin Aturan Khusus

Dibeberapa daerah dalam 6 bulan terakhir ini sudah terjadi aksi kekerasan hingga pemerkosaan pada beberapa penumpang perempuan oleh sopir taksi online. Namun pihak aplikator justru melempar tanggungjawab ke pengemudinya.

Dalam kasus di Jakarta, korban disekap oleh dua pria yang muncul dari bangku belakang taksi. Kedua pria itu tidak lain teman dari pengemudi. Sebelum dilepaskan, harta benda korban dirampok termasuk uang tunai dari dalam dompetnya.

Lebih jauh Eva menyatakan, pelaku bisnis transportasi online harus memberi jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen, sehingga perusahaan tidak lepas tangan atas kekerasan pengemudinya kepada penumpang.

Dalam kaitan ini, Eva mendesak Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan untuk memastikan keselamatan penumpang.

Baca Juga :  Setelah Tarif Ojek Online Naik, Akankah Angkot Kembali Diminati?

“Negara harus hadir dengan menertibkan para pemilik bisnis online, termasuk transportasi online seperti taksi,” kata anggota Kimisi IX DPR RI ini. Regulasi dari pemerintah harus dibuat terkait tanggungjawab perusahaan penyedia jasa transportasi online. Sudah saatnya perlindungan konsumen diatur dalam layanan transportasi online.

“Tarif murah boleh-boleh saja, tetapi nyawa penumpang harus tetap nomor satu,” imbuh Eva.

(tribunnews/tow)

Loading...