Setelah Tarif Ojek Online Naik, Akankah Angkot Kembali Diminati?

Mulai 1 Mei 2019, tarif ojek online akan mengalami kenaikan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Keluarnya peraturan ini mendapatkan reaksi yang berbeda-beda di masyarakat. Hanya saja, kehadiran ojek online yang sempat menjadi andalan dikarenakan tarifnya yang murah, dikhawatirkan tidak akan lagi menjadi pilihan transportasi utama.

Seiring dengan semakin berkembang dan membaiknya fasilitas transportasi umum di kota-kota besar, tentu minat masyarakat untuk kembali lagi menggunakan angkutan umum akan meningkat.

Sebut saja di Jakarta, yang sudah dilayani TransJakarta, Commuter Line, MRT dan LRT, diperkirakan masyarakat akan berbondong-bondong kembali menggunakannya karena tarifnya yang lebih murah dibandingkan ojek online yang naik sekitar Rp3.000 sampai Rp5.000 dari sebelumnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polantas Bantu Penumpang Ojek Online yang Mau Melahirkan

Namun, moda transportasi apapun yang kamu naiki, tentu juga harus memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanannya. Ketika berkendara di jalan raya, tidak ada yang bisa memprediksi kapan musibah atau kecelakaan akan terjadi seperti tabrakan, perampokan di jalanan, pencopetan dan sebagainya.

Pentingnya Asuransi

Jika kebetulan mengalami nasib kurang beruntung tersebut, barulah kamu menyadari pentingnya manfaat dari asuransi kecelakaan. Dengan memiliki asuransi, artinya kamu sudah mengantisipasi atau berjaga-jaga jika suatu hal terjadi. Terutama bagi kamu yang selalu menggunakan angkutan umum sebagai moda transportasi sehari-hari.

Kenapa harus memiliki asuransi kecelakaan? Karena dengan asuransi kecelakan, kamu akan mendapatkan keringanan dalam hal biaya pengobatan akibat kecelakaan. Selain itu, dengan asuransi kecelakaan kamu juga akan mendapatkan santunan bila ada anggota keluarga yang meninggal. Sehingga asuransi juga dapat diartikan sebagai investasi jangka panjang.

Baca Juga :  Hooq Resmi Tutup, Grab Kehilangan 1 Layanan Hiburan

Berikut adalah beberapa keuntungan dari memiliki Asuransi Kecelakaan:

  • Penggantian seluruh biaya pengobatan atau perawatan rumah sakit akibat terjadinya suatu kecelakaan.
  • Perlindungan jaminan risiko cacat total dan cacat sebagian Melindungi anggota keluarga hingga usia 70 tahun
  • Perlindungan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dimanapun dan kapanpun di seluruh dunia.
  • Mengganti biaya aktual untuk perawatan medis akibat kecelakaan, baik itu rawat inap atau rawat jalan.

Bagi kamu yang tidak punya waktu banyak untuk mengurus pendaftaran asuransi kecelakaan, kamu bisa mendaftar secara online melalui CekAja.com dengan proses permohonan yang sangat mudah dan cepat.

Selain itu, di CekAja.com kamu juga bisa melakukan perbandingan mengenai beberapa penyedia asuransi di Indonesia disertai dengan produk-produk unggulannya.

Baca Juga :  GrabFood Terancam Kena Denda Rp2 Miliar Akibat Pemberlakuan Tarif Jasa Tambahan

Umumnya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk memiliki polis asuransi lewat CekAja.com:

  1. Usia minimum 16 tahun dan maksimum 55 tahun
  2. Biaya premi akan disesuaikan dengan kemampuan tertanggung untuk membayar
  3. Hanya diperuntukkan untuk WNA/WNI yang berdomisili di Indonesia

Gimana? Sangat mudah bukan. Dengan semakin banyak dan mudahnya akses moda transportasi umum di Indonesia, bukan berarti risiko kecelakaan di jalanan semakin rendah. Justru ini saatnya kamu meningkatkan perlindungan dengan mendaftarkan diri dan anggota keluarga kamu ke dalam asuransi kecelakaan lewat CekAja.com.

(CekAja/tow)

Loading...