Direktur Eksekutif Labor Institute Nilai Posisi Driver Ojek Online Makin Lemah

Labor Institute Indonesia menilai hubungan kemitraan antara penyedia aplikasi dan pengemudi (driver) cenderung tidak berjalan seimbang dan transparan dengan posisi mereka semakin dilemahkan.

Direktur Eksekutif Labor Institute, Lukman Hakim, mengatakan posisi pengemudi ojeg online dan sejenisnya cenderung semakin lemah dan kesejahteraannya sulit meningkat, tetapi nilai perusahaan penyedia aplikasi online justru terus meningkat.

“Untuk itu, kesejahteraan driver harus dijamin pemerintah dengan memposisikan mereka sebagai pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan kendaraannya, kemudian mendorong dan membantu mereka membuat wadah usaha bersama,” katanya Senin (30/4/2018)

Menurutnya, pemerintah mendorong dan membantu para pengemudi mitra penyedia aplikasi online dengan membentuk wadah usaha besama berdasarkan kegotong-royongan yaitu koperasi.

Baca Juga :  Polisi Bantah Berita Hoax Tentang Pembunuhan Driver Ojek Online di Depok

Bukan koperasi yang sudah ada sekarang, lanjutnya, yang nota bene bukan koperasi dengan prinsip oleh dan untuk pengemudi, sehingga wadah para pengemudi yang ada itu menyalahi prinsip-prinsip koperasi di Indonesia.

“Pemerintah harus tegas membuat regulasi [yang mengatur antara penyedia aplikasi dan driver] dengan melakukan proses yang benar dan tidak asal jadi, dan jika perlu penyesuaian di tingkat undang-undang harus segera dilakukan,” tegasnya.

Lukman juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati atas tawaran penyedia aplikasi online yang siap menjadi agen pajak yang memfasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan alasan keamanan data.

“Lebih baik pemerintah melakukan pengembangan teknologi informasi sendiri yang lebih aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Kehadiran Taksi Online Membawa Keuntungan Bagi Show Room Mobil Bekas

Dia menjelaskan pemerintah ke depan harus dapat melakukan penyesauain regulasi secara fleksibel untuk urusan strategis dan yang memerlukan kecepatan sesuai perkembangan jaman, agar masyarakat tidak berlarut-larut menanggung kerugian.

Selain itu, imbuhnya, para penyedia aplikasi online untuk transportasi dan turunannya juga harus mentaati peraturan perudangan yang berlaku di Indonesia, khususnya soal pajak dan kesejahteraan pengemudi.

“Penyedia aplikasi online tersebut harus tunduk dan wajib mentaati aturan di Indonesia, dan harus bersikap kooperatif dalam mencari solusi yang saling menguntungkan,” jelasnya.

(bisnis.com/tow)

Loading...