Perihal Aksi Driver Grab di Kantor Gubernur, Ini Penjelasan Resmi PT TPI

Seperti diketahui, pada Senin, (11/2/2019), sekelompok driver Grab menuntut PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara. PT TPI Medan membantah sejumlah tuntutan driver tersebut.

Dalam keterangan resminya, kepada MedanBisnis, Jumat (15/2/2019), Grab Indonesia melalui Aditya Gema Pratomo menyampaikan keterangan tertulis lengkap dari Branch Manager TPI Medan Dany Wijaya.

“PT TPI berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak berupa win-win solution yang telah kami tunjukkan dengan kesediaan kami melakukan dialog, mediasi, RDP bersama DPRD Medan sampai dengan Rapat Bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Namun dikarenakan tidak menemui titik temu untuk kedua belah pihak, maka TPI akan menghormati dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia dan menyerahkan masalah ini kepada pihak berwajib demi terciptanya ketertiban dan keamanan di masyarakat,” kata Dany.

Baca Juga :  Klarifikasi Gojek Soal Merger dengan Grab

Dany menjelaskan, terkait tuntutan sekelompok kecil mitra pengemudi mengenai order prioritas yang diberikan kepada mitra pengemudi TPI, hal tersebut tidak benar adanya. Semua mitra pengemudi Grab yang berasal dari TPI maupun individual memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan order/pemesanan melalui aplikasi Grab, hal ini pun sudah disampaikan pada Rapat Bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumut.

“Kami berkomunikasi secara reguler dengan komunitas mitra pengemudi untuk memastikan bahwa aspirasi mereka kami dengar dan kebijakan perusahaan dimengerti dengan baik oleh seluruh mitra pengemudi. TPI menghargai setiap aspirasi dan masukan dari mitra pengemudi selama dilakukan secara damai dan dalam koridor hukum, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Go-Jek Dicekal Masuk Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

Dany menuturkan TPI didirikan dengan tujuan yang baik, untuk menjembatani anggota masyarakat yang tidak memiliki mobil pribadi tetapi ingin mendapatkan penghasilan sebagai mitra pengemudi berbasis aplikasi melalui sistem sewa mobil (rental). Selain mendapatkan penghasilan dari menerima panggilan penumpang via aplikasi, mitra pengemudi TPI mendapatkan fasilitas asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, pelatihan terpadu, dan insentif sesuai kinerjanya.

“Anak-anak mitra pengemudi yang berprestasi juga mendapat kesempatan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan dari kami. Pelatihan terpadu yang TPI berikan kepada mitra pengemudi merupakan salah satu prasyarat bagi mitra kami untuk bekerja di TPI, sebagai bentuk komitmen TPI dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pengguna aplikasi daring,” jelasnya.

Baca Juga :  Akhirnya! Go-Jek Kantongi Izin BI Sediakan Sistem Pembayaran Lewat QR Code

(medanbisnisdaily/tow)

Loading...