Tanggapan Organda Soal Aturan Baru Taksi Online

Organda DKI Jakarta buka suara mengenai terbitnya aturan baru taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa menteri perhubungan memiliki kewenangan untuk membuat skema perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Sementara tarif batas bawah dan batas atas, ditetapkan menteri dan pemerintah daerah.

Meski demikian, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat berbincang dengan CNBC Indonesia menilai ketentuan tersebut justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2014.

“Pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku tarif yang ditentukan pemerintah itu setelah ada usulan dari pengusaha angkutan jalan,” ungkap Shafruhan, Rabu (26/12/2018).

Usulan yang disampaikan pengusaha angkutan jalan, misalnya seperti nilai investasi kendaraan angkutan, modal, biaya perawatan kendaraan, sampai dengan biaya operasional lainnya. 

Baca Juga :  Akun OVO dan Grab Customer Ini Dibobol Orang, Kerugian Jutaan Rupiah

“Tarif itu harus terukur, dan tidak boleh sembarangan. Kalau berdasarkan keputusan menteri atau gubernur, harus klop tidak sepihak,” kata dia.

Pemerintah pusat maupun daerah, pun diharapkan betul-betul menetapkan tarif yang sesuai dan tidak memihak. Hal tersebut demi menjaga persaingan antara perusahaan jasa transportasi publik tetap sehat.

“Misalnya, kendaraan online itu ada yang pakai 1.000 cc. Tidak bisa disamakan yang 1.500 cc. Tetap harus ada tarif batas atas dan tarif batas bawah,” jelasnya.


“Kemudian, penentuan jam-jam tertentu. Kalau lagi crowded, jangan pakai tarif murah. Boleh saja, tapi ditentukan juga. Kalau traffic jam tinggi, mereka tidak boleh menentukan tarif seenak udel,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Dia Sosok Driver Ojek Online yang Dicari Ridwan Kamil


Secara garis besar, Organda DKI Jakarta menyambut baik terbitnya aturan baru taksi online. Namun, dia mengingatkan bahwa implementasi aturan tersebut harus selaras dengan tujuannya yakni agar persaingan usaha tetap sehat.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...