DPRD Bangkalan Desak Pemkab Menata Transportasi Online

Ojek online (ojol) di Kota Salak semakin menjamur. DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk segera menata transportasi online tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Agus Salim Pranoto mendesak agar pemerintah tidak mengabaikan terkait banyaknya transportasi online. Dia berharap penataan segera dilakukan untuk mengantisipasi konflik antar tukang ojek.

”Kalau tidak dilakukan penataan, sangat dimungkinkan adanya konflik ojek online dan opang (ojek pangkalan, Red),” kata dia Minggu (18/11).

Politikus PDI Perjuangan itu meminta penataan terhadap opang dan ojol agar jangan sampai merugikan salah satu pihak. Agus berharap regulasi untuk ojol dan opang tidak berbenturan dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang. ”Harus mengacu kepada aturan yang ada,” pinta politikus asal Modung itu.

Baca Juga :  UMKM hingga Ojol di Kendal Bakal Terima Bantuan Produktif Sebesar Rp2,4 Juta

Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Arif Eka Putra membenarkan bahwa transportasi online di Bangkalan kian menjamur. Menurut dia bukan hanya ojol, transportasi online roda empat juga banyak beroperasi di Kota Salak.

”Setelah kita telusuri tidak hanya roda dua, roda empat juga sudah masuk ke Bangkalan,” sebutnya.

Arif mengaku, lembaganya hingga saat ini telah melakukan pendataan kepada ojol dan opang yang ada di Kota Salak. Dia berjanji akan mengumpulkan ojol dan opang untuk membuat kesepakatan tentang rute operasi. ”Kita akan buatkan kesepakatan nanti titik-titik yang boleh dilalui,” tegasnya.

Hal itu, kata Arif, untuk mengantisipasi terjadinya konflik antar ojol dan opang. Lembaganya akan melakukan penataan dan menyusun payung hukum untuk transportasi yang beroperasi di Kota Zikir dan Salawat. ”Masih belum tahu akan diperbupkan atau diperdakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Mundu Cirebon Gunakan Jasa Ojek Online Kirim Sembako ke Rumah Warga

Arif menjelaskan, pengaturan transportasi online hanya berpedoman pada Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun menurutnya, aturan itu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar itulah, pihaknya belum bisa membuat aturan tentang keberadaan transportasi online di Bangkalan. ”Bangkalan masih menunggu peraturan yang baru dari kementerian,” tandasnya.

(jawapos/tow)

Loading...